Bawalsu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang yang Ditudingkan kepada BirinMu di Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Bawaslu Kota Banjarmasin menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang ditudingkan terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), jelang pemungutan suara ulang (PSU), 9 Juni 2021 mendatang.

Laporan tersebut dilayangkan pihak Denny Indrayana-Difriadi yang melaporkan dugaan politik uang di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang merupakan salah satu zona PSU.

Perkara bernomor 012/LP/PG/Kota/22.01/IV/2021 yang dilayangkan oleh Muhammad Raziv Barokkah, anggota tim hukum Denny Indrayana-Difriadi.

Raziv melaporkan 3 orang terlapor dalam perkara tersebut. Pertama, calon wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin. Kedua, Ketua RT 02 Kelurahan Kelayan Tengah, Kumala dan ketiga, seorang pria yang diduga sebagai tim sukses paslon BirinMu.

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menerangkan pihaknya telah meneliti, dan memeriksa laporan tersebut. Hasil kajian menunjukkan laporan yang ditujukan kepada paslon BirinMu itu tak memenuhi unsur syarat formil dan statusnya dihentikan.

“Laporan dengan nomor 012/LP/PG/Kota/22.01/IV/2021 dengan pelapor Muhammad Raziv Barokkah tak dapat ditindaklanjuti karena tak memenuhi unsur formil,” bebernya, Sabtu (1/5/2021).

Yasar menegaskan sikap Bawaslu terhadap laporan tersebut akan dijadikan sebagai sebagai informasi awal. Ke depan, guna dilakukan pengawasan lebih ketat di lapangan.

“Guna melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, dari putusan MK lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. 

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan