Bawa Sabu, Warga Hikun Tabalong Ditangkap Polisi di Bengkel

Pelaku RK (32). (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah bengkel yang berlokasi di jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung pada, Selasa (4/8/2020) sore.
Dari tangan RK (32), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,22 gram, hp, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Baca Juga : Polda Kalsel Amankan Ratusan Kilogram Sabu Lintas Negara
Kapolres Tabalong AKBP Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP Ibnu Subroto saat dikonfirmasi membenarkan penagkapan tersebut oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
“Penangkapan bermula dari adanya sebuah informasi yang diperoleh petugas, adanya seseorang membawa narkotika,” ungkapnya.
Atas informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri, langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melihat seseorang yang mencurigakan dan kemudian dibuntutinya.
Sesampai di lokasi bengkel di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, petugas menangkap pelaku RK.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan ditemukan di lantai 1 paket serbuk bening yang disimpan dalam potongan puntung rokok.
Barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku. (foto : istimewa)
Pelaku tidak berkutik lagi dengan petugas satuan resnarkoba Polres Tabalong dan mengakui perbuatannya. Pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang beronisial SL seharga Rp300 ribu.
“Saat ini RK sudah menjalani proses pemeriksaan oleh petugas di Polres Tabalong,” jelas Ibnu. (arif)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan