Bawa Sabu, Tiga Warga Kelua Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

Program HSU Bersinar Terus Cari Sasaran Kasus Narkotika Di HSU
Program HSU Bersinar Terus Cari Sasaran Kasus Narkotika Di HSU

TANJUNG, klikkalsel.com – Tiga pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap petugas satresnarkoba Polres Tabalong di Jalan Stadion Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada, Selasa (29/09/2020) malam.

Ketiga pelaku adalah warga Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dengan inisial APM(30), warga Desa Sei Buluh, ABD(32) dan MRH(24) warga Desa Masintan.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2020) siang, membenarkan penangkapan tiga warga Kecamatan Kelua yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial APM(30), ABD(32) dan MRH(24).

“Barangbukti yang disita petugas sebanyak satu paket berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram, satu bungkus kotak rokok tempan menyimpan sabu, satu unit hp dan satu unit kendaraan roda dua,” terang Kapolres.

Penangkapan ketiga pelaku bermula dari kecurigaan petugas terhadap APM yang dicurigai petugas berhenti mengendarai kendaraan roda dua di pinggir Jalan raya Jalan Stadion, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pelaku APM kemudian diamankan petugas dan saat digeledah petugas menemukan satu bungkus kotak rokok yang dalamnya berisikan satu paket bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,14 gram yang disimpan di box sepeda motornya.

APM mengakui narkotika jenis sabu-sabu ini ia dapatkan dengan cara membeli dari pelaku ABD di Desa Masintan. Petugas pun berhasil menangkap ABD di kediamannya.

Pengakuan ABD juga sebelumnya membeli dengan saudara inisial MRH. Akhirnya MRH pun ditangkap di kediamannya di Desa Masintan.

“Ketiga orang tersebut sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani pemeriksaan petugas,” pungkas Kapolres. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan