Residivis Kasus Sabu Ini Kembali Diciduk Polres Tabalong

Pelaku HR(35). (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel.com – Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tabalong kembali di ringkus oleh polisi.

Pelaku adalah HR (35), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di Desa setempat pada, Selasa (20/10/2020).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020), membenarkan giat penangkapan HR.

“HR merupakan seorang residivis dalam perkara diduga pelaku tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan bebas pada tahun 2020,” ungkapnya.

HR ditangkap dari informasi yang sebelumnya diterima petugas resnarkoba adanya transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Usai itu dilakukan penyelidikan disekitar lokasi. Petugas sempat melihat dua orang mencurigakan yang berada dipinggir jalan Desa Masintan. Saat dilakukan tindak penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri dan satu orang yang berinisial HR berhasil ditangkap.

Baca Juga : Komisi III DPRD Banjarmasin Soroti Proyek Pembangunan Diduga Tidak Miliki IMB

HR juga, sempat terlihat membuang kotak rokok saat akan dilakukan penangkapan. Setelah di periksa kotak rokok tersebut berisi satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil introgasi HR mengakui dirinya membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan seorang berinisial AM seharga 400 ribu rupiah,” jelas Ibnu.

Selanjutnya HR beserta barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisi satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram yang di bungkus tisu serta plastik warna hitam dan satu unit handphone warna hitam.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ibnu.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan