Bawa Sabu, Pemuda Asal Desa Palimbangan Disergap Polisi

AMUNTAI, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan, Polres HSU, menangkap AD alias Ifan (24), di Desa Pulau Tambak, Kecamatan Amuntai Selatan pada Senin, (26/10/2020) sekira pukul 23.30 Wita.

AD warga Desa Palimbangan, Kecamatan Haur Gading ini ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram atau dengan berat bersih 0,14 gram.

“Saat dulakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang ditaruh di box sebelah kanan sepeda motor matic yang dikendarai pelaku,” terang Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Agus A.K, Selasa (27/10/2020).

Iptu Agus menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, baik terhadap pelaku dan asal barang haram tersebut.

“Diharapkan masyarakat semakin respect, peduli dan sadar akan lingkungan tempat tinggal masing-masing dari bahaya narkoba,” tukasnya.

Saat ini AD beserta barang bukti yang turut diamankan seperti adalah 1 rokok LA Ice, 1 handphone lengkap dengan Sim Card, 1 unit sepeda motor No.Pol DA 6914 UAM serta uang tunai sebesar Rp1.000, telah diamankan di Mapolsek setempat.

AD sendiri bakal dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(doni)

Editor : Amran