Bawa Sabu Ke Kebun Karet, Warga Desa Kapar Tabalong di Ringkus Polisi

Pelaku IM(34) beserta barang bukti yang disita petugas. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok kebun karet di Desa Kapar, Murung Pudak, Tabalong pada, Rabu (8/7/2020).
Pelalu adalah IM (34), warga Desa Kapar, Murung Pudak, Tabalong. Dari tangannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,82 gram dan satu buah kotak rokok.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto, membenarkan adanya penangkapan terhadap IM (34), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
“IM diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Didalam penangkapan tersebut petugas menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,82 gram,” ungkap Ibnu, dikonfirmasi Jumat (10/7/2020).
Penangkapan IM (34) berawal dari informasi yang didapat dari warga setempat adanya sebuah transaksi narkoba di sebuah pondok karet di Desa Kapar.
Kemudian, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Akp Zaenuri, SH melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan terlihat IM membuang sesuatu ke tanah dan melarikan diri dari pengejaran petugas.
Usai itu, petugas didampingi Ketua RT setempat memeriksa sesuatu yang telah dibuang IM berupa kotak rokok yang didalamnya berikikan satu paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas kembali melakukan pencarian keberadaan IM dan akhirnya pada malam hari sekitar jam 21.00 wita petugas berhasil menangkap IM di sebuah rumah kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Sulingan, Murung Pudak.
IM mengakui narkotika jenis sabu-sabu ia peroleh dengan cara membeli dari rekannya yang berinisial WL.
“Sampai saat ini WL dicari petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong,” jelas Ibnu. (arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan