Bawa Ini, Pemuda Desa Diamankan Saat Melintas

Polsek Alabio mengamankan pelaku NA alias Sioo (25).
AMUNTAI, klikkalsel.com – Polsek Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kali ini berhasil meringkus seorang pelaku pengguna (pemakai) narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial NA alias Sioo (25) merupakan warga Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU, ditangkap polisi lantaran tertangkap tangan menyimpan sabu.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro mengakui pihaknya telah menangkap pelaku sebagai tindak lanjut melaksanakan Program Inovasi Polres HSU Bersinar (Bersih Dari Narkoba).
Dari informasi, pelaku sendiri ditangkap saat sedang melintas di simpang empat Jalan Pendidikan Desa Teluk Betung Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU, Rabu, (4/3/2020) setelah mendapat informasi masyarakat bahwa ada pelaku membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas dengan mengendarai sepeda motor matic.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya melakukan patroli dan pemantauan lalu setelah melihat pelaku melintas dijalan yang di informasikan tersebut langsung dicegat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak rokok UP click menthol warna biru tua yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan telah diamankan, 1 paket dalam plastik piper clip yang bwrisikan sabu dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 0.96 gram atau berat bersih keseluruhan 0.81 gram; 1buah kotak rokok Up click menthol warna biru tua; dan 1 unit sepeda motor Honda Vario DA 6338 DAQ Warna Merah.
Barang bukti yang didapat dari pelaku.
“Barang bukti sabu ditemukan didalam bok samping kiri depan sepeda motor Vario yang dikendarai pelaku yang mana barang bukti tersebut diakui milik pelaku,” terangnya. kamis, (5/3/2020).
Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Alabio untuk diproses lebih lanjut dan bakal disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan