Bawa 7 Ons Sabu, Dua Sekawan “Kuda” Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua sekawan Muhammad Ferry Rachman (29) dan Hadi Saputra (23) warga Jalan Manggis Gang Delima Kecamatan Banjarmasin Timur kemungkinan akan mendekam lama di balik jeruji besi. Pasalnya kedua pria yang sama-sama berprofesi sebagai buruh ini kedapatan terlibat dalam kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito saat jumpa pers di ruang kerjanya.

Kedua orang ini ujarnya ditangkap saat berada di kawasan Jalan A Yani Kilometer 9 Tatah Kelaka Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kamis (9/6/2022).

Penangkapan sendiri bermula dari penyelidikan anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi tentang akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga : 10 Paket Kecil Sabu Diamankan dari Kawasan Alalak

Baca Juga : Bandar Sabu di Pegunungan HST Diringkus

“Dari keduanya kita dapatkan 7 paket narkoba jenis sabu seberat 680,48 gram atau hampir 7 ons,” ucapnya didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Kapolresta menyebut keduanya merupakan “kuda” (kurir) narkoba untuk diedarkan di Banjarmasin. Barang haram tersebut ujarnya diterima para pelaku dari seseorang yang statusnya masih dalam penyelidikan.

“Kuda baru mereka ini,” lanjutnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara kedua pelaku saat ditanya oleh awak media setempat menyebut mendapatkan upah Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“Baru sekali ini, ini pun terpaksa karena terlilit hutang,” ucapnya keduanya. (David)

Editor: Abadi