10 Paket Kecil Sabu Diamankan dari Kawasan Alalak

Eko Heru Saputro dan barang bukti uang diamankan di Polaek Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belum lama ini Polsek Banjarmasin Utara melakukan penggerebekan di salah satu rumah terkait peredaran Narkotika di kawasan Alalak Selatan Banjarmasin Utara, Rabu (8/6/2022) lalu.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, tersangka diketahui bernama Eko Heru Saputro (40), warga Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi, RT 03, Kelurahan Alalak Selatan,Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Dari penggerebekan itu anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,51 gram,” kata Kanit, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga : Bandar Sabu di Pegunungan HST Diringkus

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Amankan 1,4 Kilo Sabu

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang lain saat penggerebekan berlangsung seperti sekotak korek api, satu sendok sedotan dan 2 handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Sebelumnya, kata kanit, terungkapnya peredaran sabu sabu tersebut lantaran adanya laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka sering didatangi orang tidak dikenal.

“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan beberapa hari anggota berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya yang saat itu sedang menunggu pelanggannya,” jelasnya.

Sementara ini, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna dilakukan pengembangan atau proses lebih lanjut.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 dan atau pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi