Bandar Sabu di Pegunungan HST Diringkus

BARABAI, Klikkalsel.com – Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus bandar narkotika jenis sabu yang masuk dalam DPO, Kamis (9/6/2022).

“BS (34) tersangka yang masuk dalam DPO diringkus pada hari Kamis di Desa Tilahan, Kecamatan Hantakan sekitar pukul 15.00 Wita,” jelas Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, Sabtu (11/6/2022).

Penangkapan itu semula buntut dari perkembangan kasus MH yang diringkus pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa.

“Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Layuh sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu,” ungkapnya.

Usai MH ditangkap, turut didapati sejumlah barang bukti 5 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,30 gram berat bersih 0,15 gram yang sebelumnya sabu-sabu itu diperoleh dari buronan BS.

Walaupun sempat buron selama 7 bulan, akhirnya petugas gabungan kepolisian berhasil meringkus BS warga Haruyan itu dibrumah yang ditempatinya di Desa Tilahan, Kamis (9/6/2022) siang.

Baca Juga : Dua Sekawan Kena Ciduk Gegara Sabu

Baca Juga : Pengedar Sabu di Jaro Diamankan Polisi 

Pada penangkapan itu, Tim Gabungan Polres HST tak menemukan sabu-sabu. Akan tetapi, sejumlah barang bukti hasil penggeledahan buronan itu turut diamankan petugas.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening beserta sedotan, uang tunai sebesar Rp. 12.950.000, satu buah kalung emas, satu buah handphone merk Oppo A16 warna silver,” terangnya.

Selain itu, turut pula diamankan 1 unit mobil merk Mitsubishi Triton warna silver yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan penjualan sabu-sabu.

Setelahnya, Pelaku buronan itu dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terancam dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(dayat)

Editor : Amran