Baru Terdaftar, Ahli Waris Pangkalan Agen Gas Tiga Putri Mantewe Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 42 Juta

BATULICIN, klikkalsel.com – Heni mulai sedikit bernapas lega setelah menerima santunan sebesar 42 Juta, Pasalnya Heni menerima santunan jaminan kematian (JKM) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Kantor Cabang Batulicin, Tanah Bumbu (27/01).

Ia yang ditinggal oleh orang tuanya, Syamriah yang berprofesi sebagai Agen Gas di Mantewe, Syamriah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Juli 2023 dan meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2023.

Terkonfirmasi, Heni sangat berterimakasih atas santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta yang diterimanya, ia berjanji akan memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik, sehingga dapat membantu kelangsungan hidup bersama anaknya, menata masa depan keluarganya melalui dana JKM yang diterimanya.

Untuk diketahui, hamper seluruh Agen Gas yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu sudah mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya agar jaminan sosial itu dapat membantu saat terjadi resiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga keluarga tersebut kehilangan penghasilan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, karena telah melayani kami dengan cepat dan ramah. Kami tidak menyangka walaupun baru terdaftar bulan Juli 23, ternyata tetap bisa mendapatkan jaminan kematian dan mendapatkan jaminan 42 juta, Proses klaimnya sangat cepat dan tidak sulit” ungkap Heni.

Baca Juga : Lintas Fortuna Nusantara Berikan CSR Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan 500 pekerja Rentan

Baca Juga : Rayakan Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Pastikan Kemudahan Layanan Menjadi Prioritas

Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Murniati menghimbau kepada seluruh Agen Gas yang belum terdaftar serta lapisan masyarakat, baik itu pekerja formal maupun informal untuk dapat memanfaatkan program jaminan sosial ini sebaik-baiknya dengan segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta.

“Klaim santunan JKM senilai Rp 42 juta rupiah hari ini kami berikan ke ahli waris. Manfaat yang akan didapatkan para pekerja serta keluarga sangat luar biasa, Kami akan sangat bahagia apabila seluruh lapisan masyarakat dapat terlindungi” Tutup Vina. (adv)