Baru Beberapa Hari Tugas, Kapolsek Banjarbaru Gerebek Penjual Miras

Kapolsek Polsek Banjarbaru Barat dan jajarannya sita ratusan botol miras.(foto: untuk klikkalsel)

BANJARBARU, klikkalsel.com– Menjalankan tigas baru sebagai Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung langsung melakukan gebrakan dengan mengobok obok penjual minuman keras (miras).

Penggerebekan miras di toko kelontong eks Lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga Kota Banjarbaru, dilaksanakan pada Jumat (13/12/2019) tengah malam kemarin.

Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung mengatakan, diamankannya ratusan botol minuman keras ini berdasarkan razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan jajarannya.

“Razia malam ini adalah program Prioritas dari Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, diterapkan untuk mengupayakan Banjarbaru bebas miras, narkoba dan prostitusi. Serta Cipta Kondisi persiapan menghadapi Natal dan tahun baru,” ucapnya.

Kasi Humas Polsek Banjarbaru Aiptu Kardi Gunadi saat dihubungi wartawan menerangkan, total keseluruhan barang yang disita ada 38 kardus dengan total 525 botol miras jenis Bir, Vodka, Wiski dan Anggur berbagai merk.

Dia menjelaskan, barang bukti ratusan botol miras tersebut hasil dari razia kemarin malam dan merupakan gebrakan dari Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung diawal masa tugasnya.

“Untuk tahun 2019 ini, barang bukti 525 botol miras ini merupakan jumlah terbesar. Kedepan kami juga akan terus melakukan razia di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat. Karena ini juga menjadi atensi dari Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso,” terangnya, Sabtu (24/12/2019) malam.

Diketahui, Pelaku penjual miras bernama Agus (40), dan sudah menjadi target operasi Polsek Banjarbaru Barat. Pelaku kemudian akan segera di sidang Tipiring oleh Polsek Banjarbaru Barat ke Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

“Kami juga mengamankan satu orang yang menjual miras ini, atas nama Agus (40). Selain itu, toko ini juga menjadi target operasi kami, sebelumnya sudah sering dirazia petugas karena menjual miras,” pungkasnya.(nuha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan