TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong tangkap seorang residivis Narkoba berinisial N alias Beruang (50) warga Desa Garagata Kecamatan Jaro, Tabalong yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas kembali digiring ke jeruji penjara.
Penangkapan tersebut berawal ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo kemudian melakukan penyelidikan.
Sehingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA(32) warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro yang diakui membeli sabu-sabu dari Beruang.
Berbekal informasi yang didapat, polisi kemudian mendatangi kediaman Beruang di Maliau, Desa Garagata Kecamatan Jaro, Tabalong, Jumat (13/05/2022) sore.
Baca Juga : Keluar Toilet Mushola, Warga Jaro ini Malah Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Bawa Sabu
Baca Juga : Tiga Budak Sabu di Ciduk Satresnarkoba Tanah Bumbu
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha membenarkan perihal penangkapan N alias Beruang.
“N alias beruang di tangkap di rumahnya. Saat digeledah kedapatan menyimpan kristal bening yang diduga sabu-sabu di kantong celana jeans warna coklat yang digantung di pintu kamarnya” jelasnya.
Usai penangkapan, petugas menyita dompet kecil yang berisi 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram, satu handphone warna biru, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu senilai Rp 390 ribu dan satu lembar celana jeans warna Coklat.
“Saat ini Beruang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi