Bapemperda DPRD Banjarmasin Bahas Dua Raperda di Tengah Wabah Covid-19

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arupah Arif ketika diwawancarai. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Di tengah wabah Covid-19, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Ada dua Raperda usulan Pemko yang akan dibahas saat ini, yakni Perubahan nama PDAM ke Perumda dan revisi RTRW Banjarmasin.
Sehingga dalam waktu segera akan dibentuk panitia khusus (Pansus) dan rapat-rapat pembahasan dua Raperda tersebut bersama instansi terkait.
“Tapi pelaksanalytkthan rapat tetap dengan menerapkan sosial distancing atau pshysical distancing. Tapi bisa juga via video confrence,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arupah Arif, di ruang komisi, Kamis (16/4/2020).
Ditanya soal adanya studi banding ke luar daerah untuk penyempurnaan Raperda tersebut? Ketua DPC PPP Banjarmasin ini menyatakan, tidak membicarakan studi banding dulu.
“Masa wabah Covid-19 ini tidak bicarakan kunjungan kerja dulu. Nanti saja, kalau Covid-19 berlalu dan normal seperti biasa. Artinya kalau memang sikon memungkinkan dan perlu studi banding, tak menutup kemungkinan bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Mensiasati itu, ia pun akan mengusahakan studi banding via online dengan pihak kementerian atau daerah pembanding.
Menurut dia, keterlambatan pembentukan Raperda yang masuk Prolegda 2020, selain karena ada wabah Corona, tetapi juga karena penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) penyusunan naskah akademik dengan pihak ketiga, yakni Unlam baru dilakukan di Maret 2020 tadi.
Dikatakannya pula, usulan Raperda yang masuk Prolega 2020 berkurang satu. Dari 18 menjadi 17 Raperda. “1 Raperda yang berkurang itu dari usulan DPRD Banjarmasin, dari 5 jadi 4 Raperda. Nah kalau dari pemko belum tahu ada pengurangan atau tidak dari 14 usulan Proledga, karena belum ada informasi,” sebutnya. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan