Banyak Masyarakat Kalsel Menghendaki Masa Jabatan Paman Birin Dikembalikan 5 Tahun

Ibu2 warga Sungai Alang Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebagaimana diketahui hak konstitusional kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dibatasi oleh undang-undang. Pemenang Pilkada 2020 hanya menjabat sampai akhir 2024, termasuk di antaranya Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Lebih tragis lagi, Paman Birin yang dilantik 2021 hanya menjabat kurang lebih 3,5 tahun. Satu setengah tahun hak konstitusi Paman Birin dihalangi undang-undang. Dimana seharusnya jabatan seorang kepala daerah ialah 5 tahun.

Bagi sebagian warga di Kalsel, hal itu sangat disayangkan. Oleh karena itu, warga menyuarakan protes dan memberikan dukungan hak konstitusi Paman Birin dikembalikan.

Contohnya perkumpulan ibu-ibu warga Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, menunjukan dukungan jabatan Paman Birin dikembalikan sesuai haknya.

Baca Juga Sebagai Alumni, Paman Birin Dorong SMAN 5 Banjarmasin Melahirkan Generasi Unggul

Baca Juga Harjad ke-64 Batola, Paman Birin Ajak Seluruh Komponen Kembangkan Segala Potensi Menyongsong IKN

“Kami warga Desa Sungai Alang, Kabupaten Banjar, mendukung jabatan Paman Birin Gubernur Kalsel dikembalikan sesuai haknya 5 tahun, jangan cuma 3,5 tahun beliau menjabat,” kata mereka.

Ditekankan Noor Hidayat, ia dan yang lain sangat menyayangkan jabatan Paman Birin hanya 3,5 tahun. Padahal menurutnya, Paman Birin sangat dekat dengan masyarakat.

“Beliau juga sangat perhatian dengan kami warga di perkampungan,” ucapnya, Kamis (18/1/2024).

Hal yang sama juga disampaikan Jumbadi, warga Desa Awang Bangkal Timur, Kabupaten Banjar. Ia dan warga lainnya juga menghendaki jabatan Paman Birin selesai sampai lima tahun.

“Selama ini Paman Birin memimpin sangat bagus. Pembangunan merata sampai ke kampung-kampung. Dan beliau sangat dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

“Kami mendukung karena selama Paman Birin memimpin alhamdulilah jalan sampai ke pelosok-pelosok bahkan sampai lahan pertanian sangat maju,” timpal Jarkani, warga lainnya.

Sementara Samsudin, warga Awang Bankal Timur, lainnya juga menyatakan dukungan hak Paman Birin menyelesaikan masa jabatan sesuai periode yaitu lima tahun, bukan hanya 3,5 tahun dibatasi undang-undang.

Paman Birin dan beberapa kepala daerah lainnya dibatasi undang-undang menjabat hanya 3,5 tahun imbas dari pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Banyak kalangan mengharapkan meski Pilkada dimajukan namun pelantikan menyelesaikan periode kepala daerah definitif. (Airlangga)

Editor: Abadi