Banjarmasin Lakukan Penyekatan, Tak Cukup Syarat Diminta Putar Balik

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Meningkatnya angka kematian akibat Covid-19 di Banjarmasin membuat Satgas Covid-19 Banjarmasin melakukan penyekatan ekstra di sejumlah titik perbatasan masuk Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan Apel Gabungan Operasi Yustisi di Lapangan Kamboja Banjarmasin, Rabu (18/8/2021) pagi.

“Akan kita lakukan pengetatan ekstra di 6 titik yaitu Sungai Lulut, Kilometer 6, Kayu Tangi dan Basirih. Untuk malam hari ada tambahan dua titik yaitu di depan Duta Mall dan Pasar Sudimampir,” jelasnya kepada awak media didampingi Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Oki Adriansyah Adiwirya.

Dalam upaya pengetatan tersebut, Kapolresta mengaku akan berkoordinasi dengan aparat pemerintah kabupaten/kota tetangga.

Ia menegaskan, akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang akan masuk Banjarmasin. Pihaknya akan mengecek kartu identitas, surat domisili atau surat tugas dan kedaruratan memasuki Banjarmasin.

“Jika KTP nya bukan Banjarmasin, domisili rumah atau kerja bukan di Banjarmasin dan tidak ada kedaruratan seperti ambulan, orang sakit atau kebakaran. Maka akan kita minta surat vaksin dan PCR atau Rapid yang masih berlaku 2 kali 24 jam,” tegasnya.

Jika seluruh persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka pengendara yang akan masuk Banjarmasin akan diminta putar balik.

Pos penyekatan masuk Banjarmasin sendiri ujar Kapolresta akan dijaga secara berkesinambungan selama 24 jam nonstop. (david)

Editor : Akhmad