Banjarmasin Gagal Bertahan Sebagai Ibu Kota Provinsi, KPU Kalsel Dipastikan ‘Hijrah’ ke Banjarbaru

Sekretariat KPU Kalsel di Jalan Ahmad Yani KM 3 Banjarmasin bakal pindah ke Banjarbaru yang mana sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan saat ini.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan akan berkantor di Banjarbaru, yang mana merupakan ibu provinsi Kalsel saat ini.

Perpindahan ibu kota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru tertuang di Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel. Meski sebelumnya sempat digugat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina di Mahkamah Konstitusi.

KPU RI berencana akan membangun gedung sekretariat KPU Kalsel di Banjarbaru. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, guna melaksanakan isi UU nomor 8 Tahun 2028 itu dan peraturan KPU.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, terdapat proses transisi yang harus didahulukan. Karena menyangkut kesiapan pemerintah daerah.

“Saya punya keyakinan, yang namanya pemerintah daerah biasanya patuh terhadap keputusan MK,” ucapnya kepada awak media di agenda sosialisasi tahapan pemilu dan verifikasi persyaratan Parpol, di Banjarmasin, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga : Kado Harjad Banjarmasin dan Rakerwil APEKSI, Ibnu Sina Cabut Gugatan Perpindahan Ibukota Kalsel

Baca Juga : Dapat Tambahan Anggaran Rp 2 Miliar, Dishub Banjarmasin Diminta Tetap Bekerja Maksimal

Dia mengungkapkan, pembangunan kantor sekretariat KPU baru biasanya menggunakan anggaran dari KPU RI.

Kendati demikian, dia masih memperlajari amar keputusan yang ditetapkan MK dalam memutuskan Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalsel.

“Itu kawan-kawan daerah lah yang lebih tau, kalau amarnya memang mewajibkan dipindahkan itu harus dipatuhi,” pungkasnya.

Saat ini, sudah ada dua instansi pemerintah yang membangun gedung kantor baru di Banjarbaru yakni Polda Kalsel dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Sebagaimana diketahui, Ketua MK, Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi menolak seluruh gugatan, dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara, yang digelar virtual, Kamis (29/9/2022). Gugatan yang ditolak dari perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot), maupun Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF).

Paling mengejutkan, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya rupanya telah mencabut gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022, beberapa saat sebelum putusan. Khususnya terkait pasal 4 yang berisi tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru,

Dicabutnya permohonan gugatan secara tiba-tiba ini, rupanya tidak terlepas dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian UU Provinsi Kalsel di MK, tetanggal 22 Juli 2022 lalu. (rizqon)

Editor : Akhmad