Banjarbaru Tunggu Instruksi Terapkan PPKM Level IV

BANJARBARU, klikkalsel.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memimpin rapat koordinasi terkait pembahasan evaluasi dan penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa-Bali, di ruang command center Balai Kota Banjarbaru, Jumat (23/7/2021)

Dari hasil rakor tersebut, setelah sebelumnya mengurungkan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan pernyataan bahwa akan menerapkan PPKM Level IV atau sebelumnya disebut PPKM darurat.

Wali Kota Banharbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, mengatakan jika penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarbaru diputuskan karena setiap harinya angka kematian pasien Covid-19 semakin tinggi yakni mencapai 10 orang setiap harinya.

“Hal itu membuat dinas kesehatan kewalahan menanganinya, dari penuhnya ruangan pasien Covid hingga kurangnya tenaga kesehatan,” jelas Aditya.

Diakatkannya, PPKM IV di Banjarbaru akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus.

Baca juga: Kejari dan Pemko Banjarbaru Musnahkan Barbuk yang Sudah Inkracht

Hal tersebut berdasarkan aturan pada pelaksanaan PPKM Level IV tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19

Dalam instruksi itu tercantum sejumlah aturan yang diterapkan seperti berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sekadar diketahui, dalam dokumen salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 yang ditanda tangani, pada Rabu (21/7/21) kemarin. Memuat sejumlah daftar wilayah di luar Pulau Jawa–Bali yang digolongkan dalam kriteria situasi pandemi level III sampai IV.

Namun, dalam dokumen tersebut tak mencantumkan nama Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarbaru, baik pada kriteria level III atapun IV. Padahal, berdasarkan data KPC-PEN, Banjarbaru bersama Banjarmasin digolongkan masuk ke dalam daftar wilayah dengan status level III.(putra)

Editor : Amran