Banjarbaru Belum Bisa Terapkan Tilang Elektronik Ditahun 2021, Meski Ada Dua Titik yang Sudah Disetujui

BANJARBARU, klikkalsel.com – Terhitung sejak Rabu (28/4/2021), sejumlah Kota mulai menerapkan pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), namun Pemerintah Kota Banjarbaru belum bisa menerapkan hal tersebut.

Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, mengatakan bahwa
pelaksanaan tilang elektronik di Kota Banjarbaru masih belum bisa dijalankan karena masih banyak yang harus dipersiapkan.

Salah satunya dalam pelaksanaan tilang elektronik yang harus disiapkan adalah peralatan yang mana satu titik untuk penerapan tilang elektronik bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp125 juta.

“Untuk persiapan pelaksanaan akan dianggarkan pada APBD perubahan 2021 ini sementara penerapannya akan dilakukan tahun depan, semoga dianggaran perubahan ini ada anggarannya sehingga bisa mulai dikerjakan, biayanya bisa Rp 1 miliar lebih jadi perlu di anggarkan khusus dan itu di lelang karena angkanya diatas Rp 200 juta,” ucapnya Selasa (27/4/2021).

Sementar Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat Lantas Polresta Banjarbaru, Iptu Riyanda Putra Utama, mengatakan dari beberapa titik yang sudah disurvei lokasi dan jalan bahwa sudah ada yang disetujui.

Dalam giat dari empat tempat yang disurvei yakni Bundaran PDAM Banjarbaru, Pertigaan Samsat Banjarbaru, Bundaran Amaco Banjarbaru dan Perempatan Jalan Barjad Karang Anyar, hanya dua tempat yang disetujui.

“Karean dana yang minim, jadi dua tempat yang disetujui untuk dipasang nantinya untuk penerapan tilang elektronik, tapi untuk besok hari belum bisa diberlakukan,” tuturnya kepada klikkalsel.com.

Diantaranya 2 tempat disetujui untuk dipenerapan tilang elektronik nanti ada di Jalan Pertigaan Samsat Banjarbaru dan Perempatan Jalan Barjad Karang Anyar.

“Untuk titik yang dipasang di tempat strategis yang banyak dilalui masyarakat, dua tempat yang di setujui, Jalan Pertigaan Samsat Banjarbaru dan Perempatan Jl Barjad Karang Anyar,” terangnya.

Kasat Lantas Polresta Banjarbaru, Iptu Riyanda Putra Utama, juga mengatakan bahwa jikapun jadi untuk pemberlakuan tilang elektronik nantinya membutuhkan dalam waktu sebulan untuk sosialisasi ke masyarakat sekitar.

“Masyarakat juga perlu tau apa untuk sosialisasinya, mungkin satu bulan untuk sosialisasi jikapun jadi penerapan tilang eletronik di Banjarbaru,” tutupnya.(putra)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan