Bangunan Baru di Terminal Sentra Antasari Disinyalir Salahi Aturan

Sejumlah dewan Banjarmasin Rapat pertemuan dengan SKPD terkait di Ruang Rapat Mini DPRD Banjarmasin. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Bangunan baru yang berada di kawasan terminal angkutan di Pasar Sentra Antasari disinyalir melanggar aturan dan menyalahi undang-undang.

Sebab, bangunan tersebut berdiri diatas fasilitas umum (fasum) tersebut diduga bukan difungsikan sebagai fasilitas publik seperti halte, melainkan dijadikan sebagai bangunan komersil, berupa kios.

“Keberadaan bangunan tersebut dewan pertanyakan,” ujar Matnor Ali, Anggota Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini, kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Makanya, kata dia, Selasa hari ini ada lima SKPD terkait yang dipanggil dimintai konfirmasi, yakni Disperindag dan Industri, PUPR, Dishub, BP2TPM dan Satpol PP.

Menurut dia, itu menyikapi laporan warga yang masuk sebelum pelantikan dewan periode 2019-2024.

Matnor menilai, keberadaan bangunan itu bisa merugikan masyarakat, menambah kekumuhan dan semerawutnya Pasar Sentra Antasari.

Usai pertemuan dengan SKPD terkait, pihak dewan langusng mengecek lokasi bangunan itu.

“Jika dalam pemanggilan lima SKPD tidak bisa memberikan penjelasan dan dasar hukum yang kuat. Dan jika di lokasi benar ada bangunan itu, saya akan meminta untuk dibongkar,” sebutnya dalam rapat yang dihadiri Ketua Sementara dan Wakil Ketua Sementara DPRD Banjarmasin Harry Wijaya-HM Yamin dan jajaran.

Sebab, ungkapnya, munculnya bangunan tersebut dewan tidak tahu, padahal terkait pembangunan biasanya harus pemberitahuan dengan dewan.

“Kalaupun ada alokasi usulan saat KUA/PPAS, tapi tetap menyalahi peruntukan anggaran. Maka yang seharusnya legal menjadi ilegal, dan ini menyalahi kewenangan,” ketusnya.

Ia menyatakan, bangunan itu malah menambah permasalahan baru, sementara persoalan Sentra Antasari juga belum selesai. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan