Bakeuda Sosialisasikan Pajak Sarang Burung Walet ke Para Pengusaha dan Notaris

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, menggelar Sosialisasi Pajak Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Sarang Burung Walet tahun 2021, di salah satu hotel di Banjarmasin.

Sosialisasi pajak yang dibuka oleh Plh Sekda Kota Banjarmasin, Sugito Said, juga turut dihadiri Notaris, PPAT, Camat dan Lurah se Kota Banjarmasin sebagai peserta kegiatan sosialisasi tersebut.

Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, bahwa kegiatan ini dilakukan sebaga sarana sharing informasi kepada para Notaris dan para pengusaha sarang burung walet di Banjarmasin.

Terlebih saat ini, sarang burung walet, pajaknya telah dikelola oleh Bakeuda Banjarmasin setelah dilimpahkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin.

Sehingga pihak Bakeuda Banjarmasin, saat ini akan sesegara mungkin mencocokan data yang diserahkan DKP3 ke Bakeuda dengan data para pengusaha burung walet.

“Dari data yang kita terima ada kurang lebih 150 titik sarang burung walet di Banjarmasin. Yang kami undang ini ada 150 lebih pengusaha sarang burung walet untuk melakukan pendataan,” ucapnya, Rabu (10/11/2021).

“Kami juga meminta kepada Camat dan Lurah untuk membantu menyampaikan ke kami apabila ada usaha sarang burung walet di kawasan mereka masing-masing, sehingga kami akan turun kelapangan untuk mengecek dam melakukan pendataan,” tambahnya.

Baca Juga : Banjir Rob, Kubah Basirih dan Sebagian Kawasan ‘Kecalapan’

Subhan juga menyampaikan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha sarang burung walet ini yang telah dianggarkan DKP3 yakni sekitar Rp 200 juta.

“Ini akan kita lihat lagi, dan melihat potensi dilapanga, apakah ini bisa memberikan potensi lebih dari yang sudah dianggarkan oleh DKP3 sebelumnya,” ujarnya.

Selain sosialisasi pajak sarang burung walet, Bakeuda juga melakuan sosialisasi terhadap pajak daerah BPHTB yang mana sejauh ini dinilai BPHTB di Banjarmasin tidak mengalami perubahan atau dalam artian selama pandemi pajak dari BPHTB ini bisa bertahan.

“Saat ini pendapatan yang bisa kita terima itu sekitar Rp 34,5 miliar lebih, artinya sudah terealisasi 96 persen, dan kami pun tidak menyangka dan bersyukur di masa pandemi ini realisasi pajak bisa se tinggi itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Bakeuda Banjarmasin, Ashadi Himawan, menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan pendataan usaha sarang burung walet sesuai data yang diserahkan oleh DKP3 Banjarmasin.

“Pendataan sudah di lakukan, Per 1 Oktober 2021 sudah di kelola pemungutan pajak sarang burung walet oleh Bakeuda,” tuntasnya.(fachrul)

Editor : Amran