Awal Tahun, Pemko Keluarkan SK Pemberhentian Seorang ASN

Apel pagi ASN di Lingkungan Pemko Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Disepanjang tahun 2022 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, bahwa pemberhentian kedua ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin tersebut karena dinilai melalukan pelanggaran disiplin berat.

Sementara awal tahun 2023 ini, BKD dan Diklat baru saja mengeluarkan SK Pemberhentian ASN, karena melakukan pelanggaran indisipliner.

“Sebenarnya pelanggarannya itu di tahun 2022, cuman eksekusinya baru kita lakukan sekarang,” tuturnya, Jumat (6/1/2023).

“Yang kita berhentikan ini, tidak masuk kerja selama 128 hari. Posisinya terakhir staf pelaksana golongan 3A. Kemarin, SK Pemberhentian dengan hormat kita serahkan,” lanjutnya.

Sementara itu, dua ASN yang diberhentikan pada tahun 2022 itu dikatakan Totok, bahwa karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Satu ASN pelanggaran disiplin dan satunya lagi terjerat kasus hukum. Tapi hanya eksekusinya saja yang terlambat, karena proses panjang. Kalau tindak pelanggarannya sudah sebelum 2022,” terangnya.

Baca Juga : Pemko Diminta Kurangi Produksi Sampah Kertas

Baca Juga : Sejumlah SKPD Pemprov Kalsel Berubah Tipe dan Digabungkan

Selain tindak indisipliner, Totok mengakui juga ada sebagian ASN yang tersandung Narkoba. Totalnya, ada enam ASN yang sedang menjalani rehabilitasi.

“Kita berikan pembinaan kelas jabatan. Lalu per enam bulan kita lakukan asesmen kembali. Apabila terbukti masih saja, maka ada pelanggaran hukuman berat,” bebernya.

Berkaitan dengan adanya ASN yang terjerumus ke jurang Narkotika tersebut, ia mengaku akan melakukan sosialisasi kepada para ASN bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, tentang penyalahgunaan narkoba.

“Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga rutin kita gelar tes urin. Setiap tahun setidaknya ada 2.000 ASN yang kita jadwalkan tes urine,” paparnya.

Bahkan Totok pun tidak menampik bahwa sampai saat ini terdapat sejumlah ASN Pemko Banjarmasin yang masih melakukan rehabilitasi di BNN.

“Ya dari hasil tes urin yang kita laksanakan itu terdapat beberapa ASN yang positif dan perlu dilakukan rehabilitasi,” tuturnya.

Untuk itu, sanksi yang diberikan oleh hingga pemberhentian pun bisa saja dilakukan kepada ASN yang terjerumus ke penyalah gunaan narkoba tersebut.

“Kita memberikan sanksi berat bagi ASN yang melanggar aturan, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian,” terangnya.

“Tiga ASN yang diberhentikan itu sebagai bukti bahwa Pemko Banjarmasin tidak main-main ketika memberikan sanksi,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran