Aturan Protokol Covid-19, Lapak atau Toko Pedagang Akan di Segel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus Corona (Covid-19) mulai terlihat seiring dengan anjuran pemerimtah dengan mentaati protokol kesehatan yang disampaikan oleh petugas, terutama masyarakat yang beraktivitas jual-beli di pasar.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar, Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar usai melakukan pemantauan dan memberikan edukasi ke sejumlah pasar di kota Banjarmasin, Sabtu (30/05/2020).

“Penerapan protokol kesehatan tersebut terus kami lakukan bersama dengan Anggota TNI-Porli dan petugas lainnya, agar masyarakat terbiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehari-hari, termasuk pada saat melakukan aktivitas di pasar,” katannya saat dikonfirmasi klikkalsel.com.

Dikatakannya pula pada saat melakukan sosialisasi, pihaknya masih melihat beberapa warga yang tidak menggunakan masker, karena beralasan sedang makan dan juga sedang merokok ataupun hanya sementara melepas. Namun, pihaknya mengaku tetap meminta mereka untuk menjaga jarak atau physical distancing.

“Kita akan tegur, jika pedagang yang tak mentaati aturan, kalau berulang ulang kali kita sudah berikan pemahaman dan mereka terus tak menggunakan aturan dengan tidak memakai masker maka toko tersebut tidak menutup kemungkinan akan kami segel, terutama pasar yang dibawah pemerintah Kota Banjarmasin,” katannya.

Sementara pembeli atau pengunjung pasar juga diwajibkan menggunakan masker. Jika tidak mentaati aturan, maka disuruh pulang, kita melakukannya sesuai dengan perintah pimpinan,” ujarnya.

Ia juga memberikan imbauan kepada juru parkir untuk membantu mengimbau jika ada pengunjung atau pembeli yang tak menggunakan masker masuk ke area pasar hendaknnya mengingatkan agar menggunakan masker serta menjaga jarak atau physical distancing.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan