Asosiasi Rumah Bilyard Ajukan Dispensasi Jam Operasional Selama Ramadan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Asosiasi Rumah Bilyard Banjarmasin (ARBB) mengajukan jam operasional di bulan Ramadan. Mengingat seperti tahun sebelumnya, Pemko menerapkan Perda larangan kegiatan usaha hibuan malam dan rumah bilyard buka di bulan suci Ramadan.

Berkenaan dengan keinginan Asosiasi Rumah Bilyard tersebut, sayangnya Pemko Banjarmasin belum memberikan pernyataan terkait sejumlah larangan operasional saat di bulan Ramadan tahun ini atau 1444 H.

Hal ini pun menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah pengusaha, khususnya rumah bilyard.
Meski demikian, pihak ARBB telah mengajukan permohonan dispensasi operasional selama Ramadan. Hal itu pun disampaikan langsung oleh Ketua ARBB, Gun Gun Gunawan.

Menurutnya di Banjarmasin ini ada sebanyak 10 rumah bilyard yang beroperasi, dengan total pekerja sebanyak 350 orang.

“Kalau tutup bagaimana nasib 350 karyawan. Dari mana mereka mendapatkan penghasilan untuk keluarga mereka,” terangnya.

Baca Juga Ringankan Beban Masyarakat Jelang Ramadan, Golkar Banjarmasin Bagikan Paket Sembako

Baca Juga Ustadz Muhammad Maulana Al-Kelayani : Sambut Bulan Ramadan dengan Kegembiraan

“Dan kalaupun ditutup siapa yang akan memberikan mereka tunjangan hari raya (THR),” sambungnya.

Permohonan dispensasi yang dimaksud yakni pihaknya meminta agar rumah bilyard diperkenankan untuk terap beroperasional dengan jam operasional mulai pukul 12.00 Wita hingga 17.00 Wita, dan buka kembali pada pukul 21.00 Wita sampai 00.00 Wita.

“Jadi kalau malam buka pukul 09.00 Wita, setelah salat tarawih, jadi tidak ada mengganggu peribadatan umat muslim,” terangnya.

“Selain itu, juga tidak ada menggelar kegiatan seperti live musik, live DJ, dan sejenisnya. Juga tidak menyediakan makanan pada siang hari pada saat umat muslim sedang berpuasa,” tambahnya.

Berkenaan dengan permohonan dispensasi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda, Satpol-PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha membenarkan bahwa memang ada surat permohonan dispensasi operasional rumah bilyard tersebut.

“Sifatnya hanya tembusan saja ke kita (Satpol-PP). Isinya memang permohonan dispensasi operasional selama bulan Ramadan,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengaku untuk saat ini pihaknya masih belum bisa menjawab apakah permohonan dispensasi itu diterima atau tidak.

“Penentuannya ada di ranah pimpinan, jika nanti dikabulkan maka kami akan mau tidak mau akan menjalankannya,” terangnya.

Namun jika tidak diterima, maka ia meminta agar para pengelola rumah bilyard di Banjarmasin untuk menerima keputusan tersebut, dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.

Karena menurut Fahmi, dalam Perda Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi dan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, rumah bilyard masuk ke dalam golongan tempat hiburan malam (THM).

“Yang jelas dalam pelaksanaannya kami akan berkoordinasi dengan SKPD terkait, misalnya Disbudporapar dan Bakesbangpol Kota Banjarmasin,”

Ia mengakui, bahwa saat ini pihaknya belum mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Ramadan yang sudah diterbitkan oleh Pemko Banjarmasin. Padahal Ramadan tinggal menghitung hari saja.

“Kami menunggu arahan dari pimpinan dalam mensosialisasikan SE dengan Nomor 200.1.3/357-Wasnas/2A23lBakesbangpol ini. Mungkin menunggu Walikota datang dulu baru ada keputusan,” katanya.

Menurut Fahmi, pada prinsipnya SE Ramadan yang dikeluarkan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan warga Banjarmasin yang beragama Islam dalam menjalankan ibadahnya.

“Jika dalam perkembangannya SE yang ditandatangani Pak Wakil tadi ada perubahan, pasti akan kami sosialisasikan juga,” ujarnya.

“Kalau tidak, maka otomatis rumah bilyard ini harus mengikuti aturan. Khususnya yang termuat dalam Perda Ramadan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran