ASN Wajib Setor 2 Kg Sampah Sebulan, Ini Aturannya

Surat Edaran Walikota Banjarmasin tentang ASN wajib menjadi
Surat Edaran Walikota Banjarmasin tentang kewajiban menjadi nasabah Bank Sampah.

BANJARMASIN, klikkalsel – Ada kebijakan baru dikeluarkan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. Meniru Banyumas dan Makasar, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki rekening atau menjadi nasabah Bank Sampah.

Dalam beleid berupa surat edaran walikota tentang kewajiban menjadi nasabah Bank Sampah bernomor 660.1/1364-KPS/DLH/XII/2017 tertanggal 6 Desember 2017 itu, ASN Pemko Banjarmasin wajib menyetor 2 kilogram sampah daur ulang tiap bulan.

Itu sesuai huruf a edaran tersebut, dimana berbunyi semua ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin melakukan tindakan pengurangan sampah dengan cara menyetor sampah yang dapat didaur ulang sebanyak 2 kilogram per bulan ke Bank Sampah.

Lalu ASN diminta aktif sebagai nasabah Bank Sampah. Jika tidak, ASN akan mendapatkan nilai kurang dalam hal kinerja. Sesuai surat edaran huruf b, ASN harus aktif sebagai nabasah Bank Sampah menjadi salah satu penilaian kinerja dan persyaratan administrasi tambahan dalam urusan kepegawaian ASN pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, dengan cara melampirkan fotokopi buku rekening Bank Sampah.

Tidak itu saja, ASN dituntut inovatif dalam upaya mengurangi sampah. Sesuai poin terakhir surat edaran itu. Dimana, seluruh kepala SKPD, camat dan lurah agar menciptakan inovasi dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dalam upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah di wilayah masing-masing.

Edaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Asisten I, II, dan II, staf ahli, kepala SKPD, Direktur Perusahaan Daerah, Kepala Bagian Setkdakot Banjarmasin, hingga camat dan lurah se-Banjarmasin tersebut, menggunakan dasar hukum UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan.

Melalui edaran itu, maka tugas para aparatur pemerintah adalah menjadi menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah. (azka)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan