ASN Ditekankan Bisa Menjaga Netralitas di Pemilu 2024

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin terus mewanti-wanti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agra tetap menjaga asas netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik (Parpol).

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pebinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sudah jelas ada larangan bagi ASN terlibat dalam parpol.

“Dalam SKB itu mengeluarkan peringatan ASN yang melanggar hal itu,” ucapnya, Rabu (22/2/2023).

Sedangkan untuk pedoman pelanggarannya sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin ASN, dan pemberian sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan ASN yang bersangkutan dan akan diproses.

“Kita lihat kesalahannya apa. Entah itu ringan atau yang berat,” tuturnya.

Jika ASN melakukan pelanggaran berat dan bisa dibuktikan. Maka sangat mungkin ASN tersebut untuk dicopot dari jabatannya atau dipecat.

Baca Juga : Bawaslu Tabalong Awasi Netralitas ASN dan Aparat Desa Menjelang Pemilu 2024

Baca Juga : Ketatnya Persaingan Seleksi Calon Anggota KPU Kalsel 2023-2028, Ada 300 Lebih Pendaftar

Adapun pelanggaran berat itu diantaranya terang-terang ikut berkampanye, mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) di sebuah partai politik.

“Itu jelas sudah melanggar,” tegasnya.

Untuk menegaskan larangan itu lanjutnya, saat hendak memasuki tahun pemilihan nanti. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan membuat Surat Edaran (SE) mengenai netralitas ASN itu.

Dalam hal itu, tentunya diharapkan bisa menjadi perhatian para ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin agar selalu bersikap netral, profesional dan tidak terlibat berpolitik praktis.

Untuk itu, pihaknya terus mensosialisasikan kepada seluruh ASN mengenai larangan terlibat berpolitik praktis dan kode etik seorang ASN.

Terkait netralitas itu, pihaknya juga meminta ASN untuk tidak like, comment dan share postingan yang berbau politik pada saat pemilihan serentak nanti. Apalagi sudah ditentukan pasangan calon yang maju.

“Kalau sudah ditetapkan calon. Nah itu harus hati-hati karena sudah tidak boleh walaupun hanya sekedar berfoto atau like karena termasuk memberikan dukungan secara tersirat,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran