Arab Cabut Beberapa Aturan Covid-19, Kini Jamaah Indonesia Dimudahkan

Foto Ka'bah (Istimewa)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 terhitung dari 5 Maret 2022.
Dalam hal ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong menginformasikan bahwa terdapat beberapa aturan yang dicabut, antara lain terkait pembatasan jarak sosial dan karantina.

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan penerapan sosial distancing di masjid-masjid, namun para jamaah diwajibkan menggunakan masker didalamnya,” ucap Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tabalong, Husin Thamrin di Ruang PHU, Kamis (10/3/2022).

Selain itu, Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan penerapan langkah-langkah sosial distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka beserta pada kegiatan dan acara.

Baca Juga : Jarak Vaksin Satu Dengan Dua Lebih 6 Bulan, Dinkes Tabalong : Vaksin Awal Lagi

Baca Juga : Hari Kesadaran Nasional, Dandim 1008/Tabalong Ingatkan Penangkal Covid-19

Lanjutnya, adapun ketentuan ketiga adalah Saudi tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker ditempat terbuka.

“Kewajiban menggunakan masker hanya ditempat tertutup,” ujarnya.

Selain itu, Arab Saudi juga tidak mewajibkan adanya surat hasil keterangan Antigen atau PCR sebelum kedatangan ke kerajaan.

Namun Arab Saudi tetap mensyaratkan bagi para jamaah atau pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan infeksi Covid-19 selama masa tinggal dikerajaan.

Keenam, Arab Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institutional dan karantina rumah bagi para pendatang. (Dilah)

Editor: Siti Nurul