Anies Baswedan Akan Bertandang ke Kalsel, Bawaslu Wanti-wanti Jangan Ada Unsur Kampanye

Dokumentasi kegiatan Anies Baswedan berkunjung ke sejumlah daerah. (foto: Akun Instagram Anies Baswedan).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rencana kedatangan Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan di Kalsel pada 15-16 Februari 2023 mendatang menjadi atensi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Hal pengawasan tersebut bukan tanpa alasan, karena saat ini Anies telah mendapatkan dukungan sebagai calon presiden dari tiga partai politik yakni NasDem, Demokrat, dan PKS.

Komisioner Bawaslu Kalsel Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, M Radini menerangkan sah-sah saja jika Anies Baswedan bertandang dan berkegiatan di Bumi Lambung Mangkurat. Hal tersebut apabila tidak bertentangan dengan PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan Pilkada.

“Yang penting dalam kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan PKPU,” tegasnya, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga : Anies Baswedan Akan Berkunjung Ke Kalsel, H Mansyur Siapkan 15 Ekor Sapi

Baca Juga : Mantan Wali Kota Banjarbaru Maju Pileg DPRD Kalsel 2024 Lewat Partai Nasdem

Kabarnya, mantan Gubernur DKI itu akan melakukan kegiatan di Kabupaten Banjar dan Banjarmasin. Radini menjelaskan, Bawaslu Kalsel berwewenang memberikan izin atau tidak atas kedatangan Anies.

Namun, dia mewanti-wanti jika kedatangan Anies Baswedan difasilitasi oleh Parpol peserta Pemilu 2024 dan kegiatan Parpol yang kemudian mengandung unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018. Dalam hal ini, pihaknya akan menindaklanjuti.

“Bawaslu berwenang untuk menerima laporan dan/atau menemukan adanya dugaan pelanggaran dimaksud,” ujarnya.

Dia menambahkan, Bawaslu secara berjenjang memiliki tugas melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu. Fungsi pencegahan, katanya akan efektif jika tinggi partisipasi masyarakat.

“Selain terhadap dugaan pelanggaran administrasi, pidana, dan etik, bawaslu juga berwenang merekomendasikan atas dugaan pelanggaran hukum lainnya,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi