Aniaya Wakar Dengan Pisau, Seorang Pengangguran Dijebloskan ke Penjara

Tersangka M Noor Fansyah (23).
Tersangka M Noor Fansyah (23).
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat menetapkan seorang pemuda pengangguran yang bernama M Noor Fansyah (23) sebagai tersangka dalam sebuah kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu (14/11/2019) silam.
Warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Ampera 1 Ujung Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Hadi (54) warga Jalan Purnasakti Jalur 9 Ganf Raudah Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah mengungkapkan setelah sempat diburu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya, Selasa (7/7/2020).
Ia pun menuturkan penganiayaan bermula saat korban yang merupakan penjaga malam di kawasan Komplek Purna Sakti Jalur 9 Kelurahan Basirih Kecamatam Banjarmasin Barat sedang berada di pos jaganya.
Baca Juga : Curhat Sedih Penderita Tumor Wajah Asal Tabalong Melalui Secarik Kertas, Ini Isinya
Saat itu ia baru memadamkan api akibat korsleting listrik di salah satu rumah warga. “Saat korban duduk itulah pelaku melintas dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam jenis pisau,” tutur Kanit.
Korban kemudian menegur korban dengan ucapan ‘jangan membawa lading kesini orang takutan (jangan membawa pisau kesini, warga takut)’. Bukannya menyadari perbuatannya, pelaku malah mengejar korban dan menganiayanya hingga mengalami beberapa luka.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian perut sebelah kiri, dada bagian kanan, luka tusuk pada bagian kepala atas sebanyak 2 kali dan bagian kepala belakang sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Meski telah berhasil menangkap pelaku, saat ini petugas masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (David)

Tinggalkan Balasan