Anggota Bawaslu HST, Salurkan Hak Suaranya di RSUD Ulin Banjarmasin

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Pengguna hak suara yang terbaring di rumah sakit Ulin Banjarmasin tak terbaikan hak konstitusionalnya di Pilkada 2020.

Seperti anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, meski dalam keadaan sakit, ia tetap menyalurkan hak pilihnya di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dengan menggunakan form A5 yang sudah diisi dan ditandatangani oleh KPPS/PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota.

Gunawan Ketua TPS 10 Sungai Baru Banjarmasin Tengah mengatakan, setelah mendapat petunjuk dari KPU Kota Banjarmasin, ada dua pasien yang memiliki daftar pemilih A5, ia langsung mendatangi pasien tersebut dan menyerahkan surat suara lagsung kr RSUD Ulin Banjarmasin, Rabu (9/12/2020).

“Kita ada menerima laporan ada pasien di RSUD Ulin Banjarmasin yang menggunakan form A5, salah satunya anggota Bawaslu HST, jadi kita mendatanginya dan memberikan kertas suara untuk pemilihan gubernur-wakil guberur Kalsel,” tutur Gunawan.

Menurutnya, pemilih hanya bisa melakukan pemilihan suara atas Gubernur saja, sebab untuk walikota dan bupati berdasarkan tempat tinggal.

Saat ditannya apakah ada pasien Covid-19 yang memberikan hak suarannya, Gunawan langsung mengatakan tidak tahu dan bukan kewenangannya.

“Sejauh ini kita hanya melayani, seorang pemilih atau yang memberikan hak suaranya berdasarkan data, untuk pasien covid tidak tahu dan bukan kewenangan saya,”ucapnnya.

Sementara petugas KPPS Sungai Baru, Nisa, saat mendampingi petugas yang membawa kotak suara ke rumah sakit mengatakan, hanya ditugaskan dari Panwascam untuk mendampingi KPPS untuk pengawasan protokol kesehatan, dan semua berjalan baik dan lancar.

“Kalau untuk pasien pemilih yang menderita covid-19 saya tidak tahu saya hanya mendampingin petugas TPS dan melihat penerapan protokol kesehatan,” ucapnnya.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan