Amdal PT Silo Dinilai Cacat Hukum

Suasana sidang lanjutan gugatan SK Gubernur atas pencabutan izin operasi tambang tiga perusahaan PT Silo Grup di PTUN Banjarmasin. (wamen/klikkalsel)
Suasana sidang lanjutan gugatan SK Gubernur atas pencabutan izin operasi tambang tiga perusahaan PT Silo Grup di PTUN Banjarmasin. (wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali menggelar sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik tiga usaha tambang dibawah bendera PT Silo Grup, Kamis (17/5/2018).

Sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 Wita memiliki agenda tambahan bukti dan saksi.

Kuasa hukum tergugat, Andi M Asrun menyatakan dokumen izin usaha pertambangan dan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang dimiliki PT Silo Grup dinilainya cacat hukum.

Alasanya proses penyusunan Amdal yang bermasalah dan janji mereka ke masyarakat tidak ditepati.

“2 hal itu menurut kami sehingga Amdal menjadi cacat hukum, serta saya menilai keputusan Paman Birin (Gubernur) sudah tepat,” tukas Asrun.

Atas dasar itu, Asrun menyebut, gubernur Kalsel membuat SK pencabutan izin usaha pertambangan yang diperoleh pihak penggugat, yaitu PT Silo Grup.

“Artinya pencabutan itu didasari ada kewajiban yang tidak dilaksanakan pihak penggugat. Menariknya, hal yang kami sampaikan tidak disanggah oleh penggugat,” ucapnya.

Mengenai masalah itu, kuasa hukum penggugat (PT Silo), Gugum Ridha Putra menyatakan pencabutan izin usaha tambang tidak bisa dikaitkan itu. Sebab, dalam aturan perundangan tidak ada.

“Kita cek di UU No 4/2009 tentang Minerba Pasal 113 dan 114, ada 3 tertulis terkait pencabutan izin tambang, namun tidak ada tertulis keberataan masyarakat,” tutur Gugum.

Apabila benar adanya faktor keberataan, menurut Gugum harus diselidiki lebih dahulu tentang apa keberataan yang dilakukan masyarakat. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan