MARTAPURA, klikkalsel.com – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar saat ini tengah tersandung hukum karena diduga melakukan pemalsuan ijazah SLTA miliknya.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto. Bahkan pihaknya telah mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dengan kasus ini.
Tiga orang yang telah diamankan pihaknya ini adalah Oknum Kepala Desa ber-inisial IH, serta WA dan IP orang yang membantu Kepala Desa dan yang membuat ijazah palsu.
“Untuk kronologisnya, pembakal ini yang seharusnya mendaftarkan administrasi pemilihan pada saat pencalonan sebagai pembakal, beliau ini menggunakan serangkaian tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan,” ujar-nya mewakili Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat, Jumat (22/11/2024) siang.
IH mendapatkan ijazah SLTA palsu tersebut dibeber-kan Rizky dari pengakuan pelaku, adalah melalui calo yang telah diamankan pihakn-nya juga.
Baca Juga Pimpinan Dewan Banjar Dapat Mobil Dinas Hyundai Palisade 2.199 CC Bernilai Rp 1 Miliar Lebih
Baca Juga Dewan Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan RSUD Sultan Suriansyah
“Dia mengaku tidak pernah sekolah tingkat SLTA, dan untuk mendapatkan ijazah itu dia membayar Rp 7,5 juta kepada calo,” beber-nya.
Bahkan, ijazah palsu yang didapat oleh IH juga memiliki perbedaan yang sangat jauh dari ijazah asli, dari segi stempel, penempelan stempel hingga tanda tangan.
“Kepalsuan ijazah juga diperkuat dari keterangan pihak sekolah yang mengaku tidak pernah menanda tangani ijazah tersebut. Bahkan teman satu angkatannya juga tidak mengetahui jika oknum pembakal tersebut pernah bersekolah di sana,” ungkapnya.
Selain itu, ia dalam pemeriksaan pihak berwajib mengaku nekat memalsukan ijazah karena mendapat dorongan dari masyarakat untuk maju sebagai Calon Kepala Desa.
“Katanya yang mendorong untuk memalsukan ijazah ini adalah warga, yang menginginkannya menjadi Kepala Desa, itu modus operandinya,” terangnya.
Bahkan IH sempat bersikap tidak kooperaif ketika dilakukan pemanggilan pertama, karena acap mangkir (tidak berhadir).
“Karena tindakan tidak kooperatifnya ini, kita arahkan Unit Resmob Polres Banjar untuk menjemput yang bersangkutan di Banjarbaru, tidak di desanya untuk menjaga nama baik yang bersangkutan, serta kondusifitas di sana,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IH dan WA serta IP akan dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana ayat 2 (pemalsuan) subsider Pasal 69 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang pendidikan nasional dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan. (Mada)
Editor: Abadi