Akui Tak Menikmati Uang Gratifikasi, Eks Kadis PUPR Kalsel Menangis Mohon Keringanan Vonis

Terdakwa perkara korupsi, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan terisak saat menyampaikan permohonan agar dihukum seadil-adilnya kepada majelis hakim.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Kepala Kepala Dinas PUPR Kalsel, terdakwa Ahmad Solhan tak mampu menahan air mata saat menyampaikan pembelaan di sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Rabu (25/6/2025) siang.

Solhan mengaku salah dan menyesal telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel tahun 2023-2024. Uang itu diterimanya dari para kontraktor, namun tanpa ada permintaan dan intervensi dalam pelaksanaan proyek.

“Saya menerima sejumlah uang dari pelaksana proyek dan mengakui hal tersebut sebagai suatu kebodohandan oleh karenanya saya sangat menyesalinya,” ucapnya kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrinato.

Solhan mengatakan uang tersebut tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dia mengatakan, uang itu diperuntukkan untuk kegiatan dinas yang di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemprov Kalsel.

“Saya tidak pernah menggunakan dan menyimpan uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya dan ataupun keluarga saya,” ujarnya

Terlebih lagi, kata Solhan, tak ada sepeser rupiah ditemukan uang kediaman pribadi dan keluarganya saat OTT KPK pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu. Meski demikian, dia mengaku sangat menyesal tidak melaporkan penerimaan uang dari para kontraktor ke KPK.

Uang tersebut diakuinya untuk sejumlah kegiatan diantaranya acara peresmian Jalan Banjarbaru – Batulicin, Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor KPU Kalsel, dan Acara Keagamaan 40 Malam Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin.

“Tindakan tersebut tidak terlepas dari adanya ekosistem kerja saya, yang menuntut saya sebagai Kepala Dinas PUPR, untuk mencari uang tambahan di luar anggaran yang disediakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan yang nilainya bisa mencapai akan miliaran rupiah per tahun,” tuturnya.

Baca Juga : Eks Kadis PUPR Kalsel Dituntut 5 Tahun 8 Bulan Penjara, Tuntutan Terhadap Tiga Rekannya Lebih Ringan

Baca Juga : Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel, Yuli Terisak Mengingat Anak Bungsunya

Dengan suara berat dan menangis, Solhan mengaku kesalahannya serta memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, atas tuntutan pidana penjara 5 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar subsider 4 tahun tahun pidana penjara.

“Saya memohon dengan sangat kepada yang mulia mejelis hakim agar kiranya berkenan menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tuturnya terisak.

Solhan juga meminta keringanan uang pengganti dan pidana penjara atas tuntutan JPU KPK menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Solhan, Maulidin mengatakan kliennya sangat mengakui dan menyesali kesalahannya. Oleh karena itu, Solhan tidak mohon dibebaskan penjara, namun hanya meminta keringanan denda dan uang pengganti.

“Rp16 miliar tuntutan jaksa tidak relevan, dan beliau (Solhan) mengakui salah dan memohon majelis hakim dapat menghukum beliau seringan-ringannya dan seadil-adilnya menurut fakta persidangan yang ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui JPU KPK berkeyakinan Solhan dan terdakwa lainnya Yulianti Erlynah, Agustya Febri Andrean, dan H Ahamd melanggar pasal 12 B Undang-Undang Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP dalam kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel.

Sementara itu, terdakwa Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel juga memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Dia mengaku salah dan menyesal turut terseret dalam perkara korupsi di proyek-proyek Dinas PUPR Kelas. Semua itu, ujarnya, karena mematuhi arahan atasannya yaitu Solhan untuk menyimpan uang gratifikasi.

“Saya selaku bawahan tak bisa menolak. Karena penerimaan itu sudah menjadi kebiasaan lama. Dan tak ada koreksi dari pemprov dan inspektorat. Yang mana uang itu untuk memenuhi kebutuhan,” ucapnya menangis di hadapan majelis hakim.

Yuli pun memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seadil-adilnya. Dia merasa berat atas tuntutan 4 tahun 6 bulan hukuman penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan terhadap Yulianti berupa uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk negara dan apabila tidak cukup maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Tuntutan kpk sangat berat. Penjara 4,6 bulan sungguh sangat panjang dan lama. Denda sangat besar. Kami tak akan mampu membayar dan uang pengganti mohon dipertimbangkan,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi