Akhirnya Pemilik Akun hyde_hideki_hayden007 Jadi Tersangka

TERSANGKA - Hyde, memakai baju orange menjadi tahanan Mapolda Kalsel. (dok/klikkalsel)
TERSANGKA – Hyde, memakai baju orange menjadi tahanan Mapolda Kalsel. (istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Subdit II Dit Reskrimsus Polda Kalsel, akhirnya pemilik akun facebook atas nama hyde_hideki_hayden007 ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media jejaring sosial.

Hal tersebut disampaikan Habib Salim Alkaff, perwakilan keluarga dan massa yang telah dihubungi pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang mendapatkan perhatian dari khalayak ramai ini.

“Pagi tadi sekitar pukul 05.30 Wita, ana (saya) dihubungi pihak Reskrimsus dan diminta untuk merapat. Disana dijelaskan oleh Kasubdit II, AKBP Zaenal Ariffin bahwa Hayden ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ana melihat sendiri tersangka ini ditahan di Rutan Polda Kalsel,” ujarnya Sabtu, (20/1/2018).

Ditambahkannya, kerabat dari Sekumpul juga telah membuat laporan resmi tentang ujaran kebencian kepada Almarhum KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani, ulama kharismatik kecintaan warga Banua yang beberapa bulan kedepan akan digelar haul beliau yang ke-12.

“Tadi malam keluarga dari sekumpul juga telah membuat laporan resmi ke Reskrimsus yang diwakili oleh H Fauzan,” ujarnya lagi.

Selain itu dirinya juga mengimbau kepada para jemaah, BPK, serta masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak mudah terprovokasi.

“Ana (saya) imbau untuk para jemaah, BPK dan masyrakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” imbau Habib Salim.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Irawan saat dihubungi klikkalsel mengakui pihaknya telah menetapkan Hidelxy Arya Hayden sebagai tersangka.

“Saat ini telah ditahan di Mapolda Kalsel karena diduga melanggar Persangkaan pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU NO 19 tahun 2016 tentang perubahan UU NO 11 tahun 2008 tentang ITE,” ungkap perwira berpangkat melati 3 itu.

Senada dengan Habib Salim, dirinya pun meminta agar masyarakat tenang dan tidak melakukan tindakan diluar hukum kepada tersangka maupun keluarganya.

“Kami minta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berbuat diluar prosedur kepada pelaku maupun keluarganya. Polda pasti akan memproses dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(david)

Editor : Elo

Tinggalkan Balasan