Aduan Online Sengketa Pilkada Lewat “SIPS”

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah. (foto: rizqon/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel), membuka ruang aduan sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 melalui sistem berbasis online. Proses pengaduan dapat diakses lewat Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di website resmi https://sips.bawaslu.go.id/
Pilkada Serentak 2020 se Indonesia, khususnya di Kalsel, digelar pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten/kota (pemilihan bupati-wakil bupai, walikota-wakil-walikota) dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur. Pelaksanaannya, tak bisa dipungkiri rentan terjadi sengketa, biasanya antar peserta dan penyelenggara khususnya KPU.
Pilkada kali ini, proses aduan akan dipermudah melalui online. Pengadu pun tak lagi harus ribet mengisi rentetan prosedur aduan secara manual di kantor Bawaslu setempat.
Terkait hal ini, Bawaslu Kalsel menggelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Aplikasi (SIPS) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Sabtu (29/2/2020). Guna memperkenalkan aplikasi tersebut lebih detail, peserta dari partai politik, pihak bakal calon independen, Bawaslu dan KPU jajaran kabupaten/kota serta tingkat provinsi.
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah menerangkan, selain diberikan pengenalan materi terkait SIPS, peserta juga diajari langsung mengajukan sengketa dengan program tersebut.
Hadirnya sistem aduan terbaru ini, peserta Pilkada mengajukan sengketa saat detik terakhir. Misalnya, peserta keberatan dengan keputusan KPU.
“Ada waktu tiga hari setelah penetapan keputusan dan itu yang bisa mengajukan sengketa,” tuturnya.
Erna menambahkan, diprediksi pasangan bakal calon perseorangan paling rentan bersengketa dan pelanggaran dalam tahapan penyelenggara. Misal saat proses tahapan penghitungan berkas dukungan hingga penetapan Calon Pilkada.
Ketika pasangan bakal calon dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat dukungan. Hal ini bakal mengarahkan pengajuan sengketa Pemilu ke Bawaslu setempat.
“Jika verifikasi faktual ditemukan berkas ganda dan lalu diputuskan pasangan calon perseorangan itu tidak bisa mengikuti Pilkada. Dari sanalah mereka melaporkan,” sebut Erna.
Ketua Bawaslu Kalsel, menambahkan peserta akan diberikan pemahaman terkait cara mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Batas waktu penyelesaian sengketa sekitar tiga hari dan wajib mengajukan barang bukti.
Selanjutnya, Bawaslu menindak lanjuti secepatnya laporan diterima, dengan mediasi antara pelapor dan terlapor. Kuasa hukum diproses tersebut hanya mendampingi. Andai hasil mediasi nihil, maka berlanjut ke proses semi pengadilan, yang mana kuasa hukum pelapor bisa mewakili.
Khusus tujuh daerah yang melaksanakan Pilkada, terdapat bakal calon perseorangan (bapaslon). Kabupaten Balangan 1 bapaslon, Tanah Bumbu 2 bapaslon, Hulu Sungai Tengah 4 bapaslon, Banjar 3 bapaslon dan Kotabaru 2 Bapaslon, Banjarbaru 1 bapaslon dan Banjarmasin 2 bapaslon.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan