Adu Mulut Berujung Maut

TANJUNG, Klikkalsel.com – Terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Kamis (18/11/2021) sekitar jam 23.00 wita.

Korban seorang pria berinisial NR alias Unai (22), warga Desa Wirang Kecamatan Haruai, Tabalong.

Sedangkan terduga pelaku seorang pria inisial DY alias Dedy (32), seorang pekerjaan swasta warga Kelurahan Hikun RT. 03, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan peristiwa tersebut, Jumat (19/11/2021).

Kejadian tersebut terjadi disebuah rumah yang beralamat di Jalan Jendral Basuki Rahmat Kelurahan Hikun RT. 3 Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari seorang inisial DTW selaku pemilik rumah yang melaporkan kejadian keributan antara pelaku dan korban dirumahnya kepada petugas Reskrim Polsek Tanjung.

Usai di TKP, petugas melihat Korban inisial Unai sudah tergeletak didalam rumah dengan bersimbah darah dan dengan luka di tubuhnya.

“Sehingga petugas mengamankan Dedy yang pada saat itu masih berada dilokasi kejadian,” jelasnya.

Baca Juga : UMP Kalsel Hanya Naik Rp29 Ribu

Baca Juga : Kurang 12 Jam, Pelaku Penusukan Wakar di Simpang Anem Diringkus Polisi

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Tabalong, bersama anggotanya melakukan olah TKP.

Petugas juga mengamankan barang bukti dilokasi kejadian berupa 1 buah senjata tajam jenis Badik dengan gagang berwarna cokelat kehitaman dengan panjang 55 cm, 1 lembar baju warna merah berlumuran darah dan barang bukti lainnya.

Terkait kondisi, korban sudah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Badaruddin Kasim untuk penanganan medis.

“Hasil visum sementara menerangkan bahwa korban meninggal dunia akibat adanya luka tusuk benda tajam ke organ vital (jantung) beserta tempat lain pada tubuhnya yang kemudian banyak mengeluarkan darah,” ujarnya.

Penyebab peristiwa tersebut dugaan sementara adanya adu mulut antara pelaku dan korban dirumah DTW.

“Kemudian pelaku mengambil Sajam berbentuk parang dan menyerang korban, sehingga terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat,” terangnya.

Selain itu, Dalam peristiwa tersebut petugas juga mengamankan seorang pria inisial GR (22), warga Kelurahan Mabu’un Kecamatan murung Pudak, Tabalong yang diduga atas kepemilikan Narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 8 paket.

GR beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikannya. (Dilah)

Editor: Abadi