BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Narkoba Polresta Banjarmasin kembali menangkap tangan seorang warga Kota Banjarmasin yang membawa atau menyimpan Narkotika jenis sabu – sabu, pada Rabu (1/6/2022) lalu.
Diungkapkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, warga tersebut adalah Hamdan(35), warga Jalan Simpang Dharma Budi, Komplek Dharma Praja, RT 29, Kelurahan Teluk Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Tersangka tertangkap tangan membawa satu paket sabu-sabu di Jalan Simpang Sudimampir 2, RT. 9, Kelurahan Kertak Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujar Kasat melalui pers rilis yang disebar ke awak media, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga : Oknum ASN Banjarmasin Diduga Tersandung Narkoba
Baca Juga : Diduga ASN Pemko Tersandung Kasus Narkoba, Kapolresta Banjarmasin : Barang Bukti Tidak Ditemukan
Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan sabu-sabu tersebut ditemukan terbungkus lipatan kertas timah rokok di dalam tas selempang yang dibawanya atau di pakai saat itu.
Kemudian, bersama barang bukti lainnya tersangka dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Sementara, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi