BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Lingkungan Hidup akhirnya difinalinasi, Rabu (13/4/2022).
Finalisasi dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Kalsel.
Ketua Pansus Raperda Jasa Lingkungan Hidup H Gusti Abidinsyah mengatakan, dari pertemuan tersebut ada beberapa koreksi dari Komisi III yang harus diperbaharui dan diperbaiki oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Dari rapat lanjutan ini Alhamdulilah sudah tercapai kesepakatan jadi Raperda Jasa Lingkungan Hidup sudah di finalisasi,” ucapnya.
Baca Juga : Fraksi di DPRD Tanbu Berikan Pandangan Umum Terkait Raperda Perizinan Berusaha dan Irigasi
Baca Juga : DPRD Kalsel Usulkan Empat Raperda
Hasil kesepakatan akan ditandatangani dan diserahkan ke pihak Bapemperda DPRD Kalsel untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.
“Mudah-mudahan nanti setelah ada hasilnya itu akan kita coba koreksi lagi, kemudian kita benahi lagi kalau sudah sempurna, Insyaallah kita akan Perda-kan,” lanjutnya.
Dari hasil rapat lanjutan itu, Abidinsyah juga mengungkapkan, poin-poin penting dari hasil koreksi tersebut, yakni terkait masalah kewenangan.
“Koreksi dari kawan-kawan terkait banyaknya kewenangan pusat, sehingga kita menghendaki ada aturan-aturan mendasar tentang jasa lingkungan hidup, ternyata itu adalah kewenangan, jadi yang bermasalah itu dikewenangannya,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad