BANJARMASIN, klikkalsel.com – Putusan PTUN terkait kasus Baliho Bando di sepanjang Jalan A Yani yang dilaporkan oleh pihak Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) dimenangkan oleh pihak APPSI.
Namun hasil putusan tersebut masih belum Inkrah dan pihak Pemko Banjarmasin masih diberikan waktu untuk melakukan banding.
Pastinya banding tersebut dilakukan oleh Pemko Banjarmasin lantaran penegakan aturan yang dilakukan Pemko Banjarmasin dengan menertibkan Baliho Bando di sepanjang A Yani sudah sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010.
Serta tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan serta PP nomor 20 tahun 2010 tentang jalan.
Baca Juga : Pemko Semakin Matang Bangun Mall Pelayanan Publik di Lahan Hawai Mitra Plaza
Baca Juga : HMI Cabang Banjarmasin Kembali Demo Kantor DPRD Kota
Banding tersebut pun rupanya sudah dilayangkan Pemko Banjarmasin ke PTUN Jakarta. Hal ini disampaikan langsung Walikota Banjarmasin Ibnu Sina saat di temui awak media di Balai Kota Banjarmasin.
“Sudah kita masukan laporan banding kita,” ujarnya, Rabu (13/4/2022).
Laporan banding tersebut dikatakannya disampaikan Pemko Banjarmasin melalui Bagian Hukum Pemko Banjarmasin.
“Sudah banding melalui Kabag Hukum terhadap putusan PTUN,” tuturnya.
“Jadi prosesnya akan terus berlanjut untuk banding dari Pemko Banjarmasin ke PTUN Jakarta. Kita tunggu saja lah prosesnya seperti apa itu,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran





