Polemik Baru Jembatan HKSN, DPRD Banjarmasin Keberatan Pernyataan Plt Kadis PUPR Soal Wewenang Dewan

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizal.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proyek jembatan HKSN yang menelan dana sekitar Rp 70 miliar dana APBD tampaknya memunculkan polemik baru. Hal ini mencuat pasca Plt Kadis PUPR Banjarmasin mempertanyakan wewenang DPRD saat meminta pengerjaan jembatan yang molor dihentikan sementara sembari menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bukannya mengecilkan kewenangan dewan, tapi yang berhak menghentikan proyek adalah dinas. Tapi, bila ada surat dari dewan ke pihaknya, bisa saja dihentikan. Namun, kalau mangkrak jangan salahkan saya ya. Takutnya putus di tengah jalan dan jembatan gak bisa selesai,” ucap Plt Kadis PUPR Banjarmasin, Rini Subantari saat wawancara, Kamis 10 Februari 2022.

Menyoal hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizal menegaskan agar
PUPR tidak menganggap remeh rekomendasi soal penghentian sementara pengerjaan jembatan tersebut. Rekomendasi itu, ujarnya bukan tanpa alasan karena hasil pengamatan DPRD Banjarmasin proyek tersebut banyak yang tidak beres.

Baca Juga : Dinas PUPR Banjarmasin Beri Kesempatan Kedua Penyelesaian Jembatan HKSN

Baca Juga : Terpapar Covid-19, Puluhan Pasien Dewasa dan Anak-anak Termasuk Bayi Dirawat di RSDI Banjarbaru.

“Dari segi perencanaan ataupun manajemen waktu dalam proses tahapan pengerjaan jembatan ini,” tegasnya, Senin (14/2/2022).

Seperti diketahui, proyek jembatan yang menelan dana bombastis itu molor penyelesaian dari target yang ditentukan pada Desember 2021 lalu. Keterlambatan ini ditengarai masalah pembebasan lahan warga oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Lalu kontraktor PT Haidasari Lestari diberikan kesempatan pertama untuk merampungkan proyek hingga batas waktu 11 Februari 2020 namun kini belum juga kelar. Kemudian, Dinas PUPR memberi kesempatan kedua untuk kontraktor untuk menyelesaikan finishing dalam waktu dekat ini.

“Kita sudah memberikan satu kali kesempatan lho dalam proyek ini. Jadi wajar timbul keraguan pada kami, karena proyek ini tidak berjalan sesuai batas waktu yg dijanjikan,” tutur Afrizal.

Terkait statemen Plt kepala Dinas PUPR yang mempertanyakan kewenangan DPRD, Afrizal menanggapi bukan suatu sinyal yang baik dalam suatu kemitraan. Dia menyampaikan, legislatif dan eksekutif merupakan satu kesatuan dalam merencanakan sebuah program pemerintahan.

Baca Juga : Pemkab Tabalong Gelar Apel Gabungan, Diskominfo Harapkan Website SKPD Aktif dan Update

Secara aturan dalam hal ini dewan memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang fungsi pengawasan.

Secara tegas, Afrizal mengatakan kalau Dinas PUPR ingin menjalin hubungan yang baik dengan DPRD agar jangan terlalu jumawa. Hal tersebut dikarenakan bisa merusak hubungan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

“Kalau gaya PUPR sok seperti ini, bisa saja pada pembahasan anggaran ke depannya, kami menggunakan kewenangan kami untuk tidak mendukung apa yg nantinya akan menjadi program-program kerja PUPR kalau selalu dihadapkan pada permasalahan seperti ini,” ketusnya.

Bukan maksud ego DRPD, dia menjelaskan anggaran jembatan tersebut bisa dikatakan uang rakyat. Sebab itu, dia berharap pelaksanaan proyek benar-benar berjalan efisien dan efektif. Menurutnya tak salah jika proyek dihentikan sementara sembari menunggu hasil audit BPK.

“Wajar kami teliti dalam mengawasi penggunaannya, karena ini kembali pada tanggungjawab dan sumpah janji kami sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat untuk bekerja menjaga uang rakyat agar dipergunakan sebaik mungkin, tepat jumlah dan tepat guna” tandasnya.

Dia menilai, selama dinas PUPR ditangani Plt kurang menjalin komunikasi yang baik dengan Komisi III selaku mitra kerja. Dia berharap permasalahan ini menjadi perhatian wali kota agar tidak menyepelekan permasalahan keterlambatan proyek jembatan ini, karena masyarakat tentu sangat dirugikan dengan semua ini.

“Kita kan ada WA Group, apa susahnya mengkomunikasikan segala hal yg bersifat urgen, jangan berjalan seenaknya saja, kami memiliki hak pengawasan. Ini pelajaran yang tidak boleh terulang dalam proyek-proyek berikutnya,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi