Praktisi Hukum Tantang Polisi Tilang Rombongan Moge Yang Melintas di Jembatan Alalak Baru

Jajaran Ditlantas Polda Kalsel saat melaksanakan Apel Gelar Operasi Patuh Intan 2021. (foto: istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rombongan motor gede (moge) yang melintas bebas di Jembatan Alalak Baru viral. Bagaimana tidak, jembatan yang baru selesai dibangun tersebut masih ditutup dan belum diresmikan, namun sudah dijajal rombongan moge. Jelas hal ini, menuai kritik masyarakat tak terkecuali praktisi hukum.

Tak sedikit masyarakat meluapkan kekecewaan terhadap rombongan touring moge tersebut.
Pasalnya ribuan masyarakat Banjarmasin dan Barito Kuala harus menelan pilu terjebak macet pengalihan arus di Jembatan Sungai Alalak II. Belum lagi, para sopir angkutan truk yang harus memutar ke Lingkar Utara bahkan acap kali mengalami insiden lantaran jalan rusak.

“Sangat tidak adil, masyarakat saja belum boleh melintas, ini para pengendara moge seenaknya saja melintas di Jembatan Alalak Baru, padahal jembatannya belum diresmikan sampai saat ini,” tegas praktisi hukum, Muhammad Pajri, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Moge Bebas Melintas Diatas Jembatan Alalak Baru, Masyarakat Kecewa

Menurut Pajri juga selaku Presiden Borneo Law Firm, Ditlantas Polda Kalsel harus panggil penanggungjawab jembatan yang memberikan izin. Selain itu, ujarnya, kordinator moge harus diberi sanksi dan wajib ditilang semua pengendaranya.

“Karena itu sangat jelas melanggar hukum, contoh yang tidak baik bagi masyarkat banua, harus ditindak tegas, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283,” ungkapnya.

Regulasi hukum itu, jelasnya, mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Baca juga: Penyelenggara Touring Moge Sudah Diingatkan Kasatlantas Tidak Melintas Jembatan

“Sehingga demi keadilan ini sama kasus sekitar bulan maret 2021 lalu rombongaan moge yang terobos ring 1 istana negara juga diberi sanksi dengan ditilang, agar kedepannya tidak hanya sekedar minta maaf,” imbuh Pazri.

Kedepan, ia berharap kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya semua pengendara wajib taat hukum, tidak mengabaikan aturan.

“Perlu diingat kita semua, hukum itu dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Polisi Sudah Ingatkan Rombongan Moge

Kasat Lantas Polresta Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengungkapkan, bahwa sehari sebelum kegiatan touring rombongan moge dilaksanakan pada Selasa 20 September 2020.

Dia telah mengingatkan kepada koordinator touring moga rute Banjarmasin-Sampit, Kalimantan Tengah agar tidak melintasi Jembatan Sungai Alalak yang baru rampung dibangun namun belum resmi dibuka.

“Jalan itu kami anggap masih belum jalan umum, karena belum diresmikan dan ada pihak yang masih bertanggung jawab atasnya,” ucapnya, Rabu (22/9/2021).

Meski telah diingatkan, rombongan moge tetap ngotot melintas di Jembatan Sungai Alalak. Bahkan, Kompol Gustaf juga mengingatkan penyelenggara, dikhawatirkan akan menuai respon negatif dari publik.

“Sudah saya telpon dan minta untuk tidak melintas di Jembatan Alalak baru, tapi katanya dia sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi