Buntut Pilgub Kalsel, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Dipecat

Buntut Pilgub Kalsel, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Dipecat

JAKARTA, klikkalsel.com – Berakhir sudah kiprah Abdul Karim Qomar sebagai komisioner KPU Kabupaten Banjar. Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sidang putusan perkara 140-PKE-DKPP/V/2021 menyatakan, Abdul Karim Qomar melanggar kode etik dan pedoman perilaku yang berujung amar putusan pemberhentian kepada bersangkutan, Rabu (8/9/2021).

Ketua majelis hakim Teguh Prasetyo membacakan putusan perkara yang dilaporkan atau diadukan Bawaslu Kabupaten Banjar. Ada 4 poin putusan sidang perkara yang bergulir sejak Mei lalu itu.

“Memutuskan. Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Qomar selaku anggota KPU Kabupaten Banjar sejak putusan ini dibacakan. Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Teguh Prasetyo.

Baca Juga : Pilgub Kalsel Menyisakan Kasus Etik Komisioner KPU Kabupaten Banjar

Baca Juga : Pemprov Cairkan Rp2,24 Miliar Dana Bantuan Parpol

Putusan terakhir atau keempat yakni memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum mengawasi pelaksanaan putusan. Ketua majelis mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil rapat pleno 7 anggota DKPP.

Abdul Karim Omar dalam persidangan dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf b pasal 7 ayat 1 pasal 8 huruf a dan huruf l pasal 9 dan pasal 15 huruf a peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Abdul Karim Omar dilaporkan oleh ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Falah. Muara laporan adalah isi rekaman pembicaraan dirinya dengan Ketua DPRD Banjar Rofiqi saat momen Pilgub Kalsel lalu di masa-masa menjelang Pemungutan Suara Ulang.

Dalam rekaman pembicaraan ada hal-hal yang menyangkut dugaan politik uang terkait pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK di Kabupaten Banjar. Namun, teradu Karim tak membenarkan isi pembicaraan itu saat sidang PHP Pilgub Kalsel di MK lalu.

Dalam pokok aduan Bawaslu Kabupaten Banjar menyebutkan bahwa teradu diduga berbohong dan tidak mandiri terkait pernyataannya tentang dugaan beberapa Anggota PPK yang menerima uang dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar, padahal hal itu disebut-sebut teradu terkait adanya beberapa Anggota PPK telah menerima uang.

Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya :