Warga Luar Daerah Terpapar Covid-19, Nomor Pusat Bantuan di Banjarmasin Tidak Bisa Dihubungi

Positif Covid-19
Ilustrasi Positif Covid-19. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam waktu sepekan angka kasus Covid-19 di Banjarmasin kian meningkat pesat. Bahkan hingga sampai saat ini sudah sebanyak 355 kasus aktif Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Melihat kondisi pendemi yang semakin hari semakin menanjak ini, lantas bagaimana penanganan yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Baru-baru ini ada salah seorang pendatang dari luar pulau Kalimantan yang terpapar Covid-19. Warga yang berasal dari pulau Sumatera ini mengaku bingung dan kesulitan terkait penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin.

“Sebagai orang yang positif Covid-19 saya punya beban moral untuk tidak berkeliaran kemana-mana, dan saya harus tetap bertahan di kamar hotel,” ucap Minggus, warga asal Medan yang terpapar Covid-19 di Banjarmasin.

“Kondisi saya batuk dan peradangan, tetapi tidak mendapatkan obat-obatan. Terpaksa saya harus keluar untuk mencari obat atau pertolongan,” lanjutnya.

Minggus juga sudah mencoba menghubungi sejumlah nomor pusat bantuan Covid-19 di Banjarmasin, namun sayangnya nomor-nomor tersebut tidak memberikan tanggapan.

Pasalnya sejumlah nomor pengaduan untuk penanganan Covid-19 tidak ada yang bisa dihubungi. Bahkan permintaan evakuasi, rumah karantina hingga sekretariat penanganan Covid-19 di Banjarmasin sudah tak lagi nampak.

“Sedih saya karena Banjarmasin gak peduli sama orang yang terpapar Covid,” tuturnya.

Baca Juga : Ada Guru Terpapar Covid-19, SMPN 33 Batalkan PTM

Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal penanganan Covid-19 yang terkesan tidak terlihat ini, Kepala Dinas Kesehatan yang juga merupakan Juru Bicara Satgas Covid-19, Machli Riyadi, mengatakan bahwa dalam surat keputusan (SK), sekretariat Satgas Covid-19 ada di BPBD Kota Banjarmasin.

Namun, karena penangananya melibatkan beberapa unsur, maka menurutnya Dinkes Kota Banjarmasin pun ditunjuk sebagai kepala bidang penanganan.

“Karena ini sifatnya bencana, jadi itu ada di BPBD,” terangnya.

Sementara ketika ditanyakan, berkaitan dengan lambatnya permintaan evakuasi dalam penanganan Covid-19.

Machli dengan jelas membantah hal tersebut. Karena menurutnya apabila ada warga yang terinfeksi atau positif Covid-19 namun tidak bergejala, secara umum hanya dimintakan untuk melakukan isolasi secara mandiri.

“Kalau rumahnya tidak layak, disediakan rumah karantina oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, yang berlokasi di Banjarabaru,” jelasnya.

Lalu bagaimana dengan kasus yang baru terjadi, berkaitan dengan adanya pendatang dari luat pulau Kalimantan yang terpapar Covid-19 di Banjarmasin, dan berdiam di Hotel?

Terkait hal tersebut, Machli meminta agar pihak hotel membantu menghubungi puskesmas yang ada di wilayah di mana hotel itu berada.

“Kami harapkan peran serta semua pihak. Termasuk pihak hotel yang juga punya kewajiban,” terangnya.

Hal tersebut menurutnya sudah tertuang didalam Pasal 9 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Disana tertulis yang mendasari kewajiban hotel untuk melaporkan ke puskesmas bila ada tamu yang terkonfirmasi positif,” tegasnya.

Machli pun menyarankan. Bila ada warga yang memerlukan bantuan, seperti misalnya evakuasi, hendaknya menghubungi nomor-nomor puskesmas atau langsung datang ke puskesmas saja. (fachrul)

Editor: Abadi