Pusat Perbelanjaan di Banjarmasin Ditutup Sementara Sejak Lebaran Hingga 3 Hari Pasca Lebaran

BANJARMASN, klikkalsel.com – Tingginya kasus Covid-19 di Banjarmasin membuat Pemerintah berupaya untuk menekan laju angka peningkatan kasus tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Banjarmasin.

Selain itu, tindakan lain juga di lakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, yakni dengan menutup sementara seluruh pusat perbelanjaan, rumah makan, tempat hiburan dan tempat wisata di Banjarmasin, terhitung tanggal 13 hingga 16 Mei 2021.

Kebijakan tersebut sesuai hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Senin, (10/05) di Balai Kota itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 100 / 164 / BAGPEM.

Disampaikan Penjabat (PJ) Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 tahun 2021 perihal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

“Sebagaimana hasil rapat dan melihat perkembangan angka penyebaran Covid-19 kita melakukan penutupan sejumlah tempat dari tanggal 13 hingga 16 Mei 2021, sesuai intruksi Mendagri,” ucapnya, Senin (10/5/2021).

Penjabat (PJ) Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen

Baca Juga : Pemko Kucurkan Dana Rp2 Miliar untuk Pengoptimalan PPKM Berskala Mikro di Banjarmasin

Alasan penutupan tempat-tempat tersebut yakni untuk menghindari terjadinya kerumunan, disaat libur lebaran. Dimana biasanya pada saat libur lebaran tersebut terdapat lonjakan kerumunan masa di sejumlah pusat perbelanjaan dan beberapa tempat lainnya.

“Maka kita bersama Forkopimda dalam hal ini mengambil sikap untuk melakukan penutupan sementara terhadap tempat-tempat tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Tempat-tempat yang dimaksud yakni Mall, Cafe, Restoran hingga pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan sekunder. Begitu juga dengan tempat-tempat wisata dan jasa pariwisata di Banjarmasin.

“Terkecuali tempat menjual bahan pokok (Bapok) yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya.(fachrul)

Editor: Amran

Tinggalkan Balasan