Simpan 71 Paket Sabu di Dapur, Atat Terancam Lama Dipenjara

Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi
Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria bernama Firdaus alias Atat (43) warga Jalan Rantauan Darat Gang Durian / Binjai Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 16.20 Wita.

Ia ditangkap karena diduga miliki atau menyimpan narkotika golongan I jenis Sabu di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat saat dihubungi awak media mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait seorang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.

“Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan 1 kantong plastik warna hitam di lemari dapur rumah pelaku,” ujar Kasat.

Setelah dibuka, di dalam kantong plastik tersebut petugas mendapati 71 paket sabu-sabu seberat 99,84 gram, satu buah timbangan digital, dua bungkus Plastik Klip, dan satu buah sendok dari sedotan Plastik.

Atat yang tak dapat berkelit lagi kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nonor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (David)

Editor: Amran