Cekcok saat Antrean BBM di SPBU Seradang, Seorang Pria Diamankan Polisi

TANJUNG, klikkalsel.com – Sempat viral di media sosial, seorang pria diamankan polisi setelah terlibat dalam perselisihan saat antrean pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Rabu (9/9/2026).

Menindaklanjuti informasi dan video yang beredar, Polsek Haruai yang dipimpin Kapolsek M. Faizal Rahman mendatangi lokasi SPBU untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, perselisihan bermula dari dugaan pemotongan antrean saat proses pembelian BBM jenis Pertalite.

Saat sedang mengantre membeli BBM, pria berinisial DU diduga memotong antrean. Kondisi tersebut kemudian memicu cekcok antara salah satu pembeli berinisial TUK dengan DU (34), yang keduanya merupakan warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai.

AP yang juga berada di lokasi kejadian diduga berusaha melerai cekcok tersebut. Namun, TUK menuduh dan berusaha menyerang AP karena mengira AP yang menyuruh DU untuk memotong antrean.

Baca Juga : Polisi Peragakan 18 Adegan Pembunuhan di Kelayan B, Cekcok di WhatsApp Berujung Maut

Baca Juga : Cekcok Berujung Maut, Istri Siri Tikam Suami

AP yang keberatan dengan tuduhan tersebut tersulut emosi, kemudian pulang ke rumah dan kembali ke lokasi dengan membawa sebilah parang atau mandau serta sebatang tombak kayu untuk melakukan perlawanan terhadap TUK. Kehadiran yang bersangkutan dengan membawa benda tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di sekitar lokasi SPBU.

Karyawan atau operator SPBU yang berada di lokasi kemudian berupaya menenangkan pihak-pihak yang terlibat agar perselisihan tidak berkembang menjadi bentrokan fisik. Setelah dilakukan upaya penenangan, AP meninggalkan area SPBU sehingga situasi kembali aman dan kondusif.

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo kemudian menaikkan status AP (40), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, menjadi tersangka setelah menggali informasi lebih lengkap dari para saksi dan pihak terkait serta melakukan gelar perkara.

“Saat ini AP telah diamankan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang tombak dan satu bilah parang,” ujar Iptu Heri, Jumat (11/9/2026).

Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan komunikasi yang baik apabila terjadi persoalan di tempat umum.

“Situasi di wilayah hukum Polsek Haruai, khususnya di sekitar SPBU Desa Seradang, saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. Kepolisian juga terus melakukan pemantauan serta langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan,” tutupnya. (renn)

 

Editor : Akhmad