TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Paser Polda Kaltim menangkap seorang pria yang diduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (30/09/2020)
Pelaku adalah RT (21), warga Jalan Etam Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020) siang, membenarkan penangkapan pelaku penggelapan satu unit kendaraan bermotor jenis Honda merek Scoopy warna merah hitam Nomor Rangka MH1JFL112FK212322 dan Nomor Mesin JFLIE-1213251.
“Korban adalah inisial HR (29) warga Desa Maburai,” ungkap Kapolres.
Kejadian bermula saat korban HR, mengantar sepeda motornya ke sebuah bengkel dan diterima oleh HMD (27) pemilik bengkel, dengan maksud kendaraan miliknya yang rusak agar diperbaiki pada, Sabtu (5/09/2020).
Senin (7/09/2020) siang, korban sempat kembali mendatangi bengkel untuk mengambil sepeda motor, namun kondisi belum baik.
Berselang beberapa hari kemudian, HMD mendatangi rumah korban dan menyampaikan kendaraannya sudah selesai diperbaiki dengan kondisi baik, akan tetapi dibawa oleh pelaku yang bekerja di bengkel tersebut, Rabu (10/09/2020) malam.
Pemilik bengkel HMD dan korban HR lalu bersama-sama mencari keberadaan pelaku yang membawa kendaraannya.
Korban juga melaporkan kejadian ini ke Polsek Murung Pudak dan korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.
“Saat ini pria inisial RT dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban beserta nomor polisi DA 6917 UW sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak. RT sudah menjalani pemeriksaan oleh petugas,” jelas Kapolres. (arif)
Editor : Akhmad