BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peduli terhadap tingkat kerawanan pelanggaran saat Pilkada 2020, Ketua Bawaslu RI, melakukan kunjungan ke Kalsel, Senin (6/7/2020).
Kunjungan yang dilakukan Abhan tersebut dilakukan sejak Jumat (3/7/2020) lalu, yang dimulai dari Kabupaten Kotabaru, untuk meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah tersebut.
Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Kabupaten Tanah Bumbu, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Banjar, Banjarmasin dan kunjungan tersebut ditutup di Banjarbaru.
Sementara sebelum melanjutkan ke Banjarbaru, Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyempatkan diri untuk berkunjung ke Bawaslu Banjarmasin untuk sekadar memberikan pengarahan dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) yang saat ini dilaksanakan.
Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan verfak ini sudah berjalan dengan baik, dan para pengawas sudah siap untuk melakukan pengawasan.
Memang ia mengungkapkan dalam pelaksanaan verfak ini ada didapati beberapa temuan seperti didalam berkas dukungan seseorang mendukung, namun ketika dilakukan verfak seseorang tersebut malah tidak mendukung.
“Dalam verfak ada beberapa temuan itu hal biasa, seperti misalnya, di dalam berkas orang itu mendukung tetapi setelah dilakukan verfak dia tidak mendukung, menurut saya itu hal yang biasa dalam proses verfak ini,” ujar Abhan.
Ia juga menyampaikan dalam proses verfak, mekanisme dan aturan harus benar dilakukan, dan juga harus memastikan apakah orang tersebut mendukung atau tidak.
“Itu harus dipastikan, karena ada mekanisme, kalau orang tersebut tidak mendukung maka harus dipastikan tidak memenuhi syarat dan sebagainya, baru setelah itu KPU melakukan pleno, apakah bakal calon itu memenuhi syarat atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu berkaitan dengan pelanggaran pemalsuan data dalam tahapan verfak ini, menurutnya harus memerlukan bukti dan fakta.
“Apabila itu ada memiliki bukti dan fakta yang memang dugaan itu kuat dan memiliki unsur tentu akan kami tindak lanjuti, seperti yang terjadi di bengkulu, ada dugaan pemalsuan dan saat ini dalam proses penyidikan polisi,” jelasnya.
“Jadi prinsipnya kalau memang ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan memenuhi unsur tindak pidana tentu akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.(fachrul)