Tahapan Pilkada 2020 Ditetapkan, PPK dan PPS Termasuk Kesekretariatan Diaktifkan Lagi

Penyerahan SK Pengaktifan kembali Tenaga Adhock dan Sekretariat di Tingkat Kecamatan dan Desa se- Kabupaten HSU (foto : kpu hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), resmi mengaktifkan kembali masa kerja penyelenggara adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara), begitu pula dengan sekretariat masing-masing.
Ketua KPU Kabupaten HSU, Rina Mei Saputri saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pengaktifkan kembali penyelenggara adhoc tersebut merupakan tindaklanjut dari bergulirnya kembali tahapan lanjutan Pilkada 2020 seiring dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 12 Juni 2020.
Jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 258 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Slserentak Lllanjutan Tahun 2020.
Baca Juga : Pemko Siapkan Kuasa Hukum Dampingi Ichwan Noor Chalik
Sebelum mengaktifkan kembali kembali penyelenggara adhoc tersebut, pihaknya telah melakukan verifikasi kembali dan melakukan kroscek para penyelenggara adhoc dalam memastikan semua telah memenuhi persyaratan seperti ada yang meninggal dunia, atau terlibat di kepengurusan partai, atau jadi tim sukses.
“Hasilnya setelah melakukan kroscek terhadap badan Adhock baik PPK maupun PPS dan sampai saat diaktifkan kembali, semua PPK dan PPS di Kabupaten HSU masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu,” katanya kepada klikkalsel.com. Selasa, (23/6/2020).
KPU Provinsi Kalimantan Selatan juga telah mengkoordinasikan KPU kabupaten/kota untuk mengaktifkan PPK dan PPS yang telah dilantik, paling lambat tanggal 15 Juni 2020.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sambil menunggu arahan dari Pimpinan terkait Petunjuk Tehnis (Juknis) tentang pelaksanaan pembentukan tersebut.
Proses Pembentukan PPDP akan dibantu oleh PPS dengan mengajukan nama-nama calon PPDP melalui PPK untuk diteruskan kepada KPU dan disahkan menjadi keputusan KPU Kabupaten HSU.
“Adapun jumlah PPK yaitu sebanyak 50 orang, sekretariat PPK 30 orang, jumlah PPS 657 orang, sekretariat PPS 657 orang. Untuk pembentukan PPDP nantimya diperlukabn sekitar 507 orang,” jelasnya.
Dari informasinya, perkiraan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah Tempat Perhitungan Suara (TPS) di Kabupaten HSU jika dibandingkan dengan DPT dan jumlah TPS pada Pemilu 2019, mungkin tidak akan jauh berbeda.
“Untuk jumlah DPT pada tahun 2019 yang lalu sebanyak 160.647 orang, jadi untuk perkiraan DPT pada Pilkada serentak tahun 2020 ini kami masih on proses, sedangkan untuk TPS tahun 2019 lalu sebanyak 747 TPS dan untuk tahun 2020 yang kami usulkan sebanyak 507 TPS,” terangnya.
Baca Juga : Banjarmasin Masih Zona Merah, Masyarakat Diminta Tahan Diri
Selain itu, untuk persentase angka partisipatif masyarakat cukup tinggi di Kabupaten HSU pada Pemilu 2019, dikalim mencapai 82,4 % dari jumlah pemilih (L + P) 160.647 orang dari 219 Desa di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten HSU.
“Terkait sosialisasi apa yang dilakukan KPU HSU, untuk saat ini masih berupa sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 lewat Media Sosial,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan