BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satpol PP Banjarmasin mulai melakukan giat untuk menerapkan Perwali Nomor 37 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II Banjarmasin.
Dalam giat tersebut, Satpol PP menurunkan lebih dari 200 personel untuk menindak sejumlah toko sekunder yang masih buka di Banjarmasin, seperti Pasar Sudimampir, Pasar Antasari, Pasar Lima, Kawasan Veteran, Ramayana, Gramedia dan Duta Mall.
Namun Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menyampaikan tindakan yang dilakukan bersifat persuasif, personelnya diminta untuk melakukan tindakan secara humanis, terlebih lagi saat ini Ramadhan.
“Kita bertindak persuasif saja, saya meminta anggota saya semua bertindak seperti itu, agar penerapan Perwali ini bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan ini hanya untuk 10 hari saja, ia meminta kerja sama seluruh pemilik tempat usaha agar bisa mematuhi hal ini. Karena menurutnya pilihan hanya 2 saja.
“Kita tidak ada maksud lain, karena pilihannya hanya dua, kita perketat 10 hari apakah ini Covid-19 dilanjutkan tidak bisa tertangani sampai akhir tahun, jadi mau rugi sampai akhir tahun atau 10 hari ini saja,” ujarnya.
Dalam giat tersebut, Personel Satpol PP mendapatkan sejumlah penolakan dari para pedagang, karena tidak ingin lapak dagangannya ditutup. Penolakan didapatkan Satpol PP Banjarmasin dari para pedagang di kawasan jalan Veteran dan kawasan Pasar Sentra Antasari.
“Ya kita mendapatkan penolakan, di Veteran tadi dan yang paling keras tadi penolakannya dari para pedagang di Pasar Sentra Antasari, tapi kita harus tetap bertindak persuasif, seperti yang sudah saya sampaikan juga ke Pak Wali bahwa kami dalam menegakan perwali akan bertindak persuasif,” tandasnya. (fachrul)